Selasa, 28 April 2009

KOMIK: ANTARA MANFAAT & MADHARAT

KOMIK: ANTARA MANFAAT DAN MADARAT
Oleh Kholid A.Harras
Hingga saat ini di mata sebagian besar orang tua, para pendidik, serta kaum moralis kita, jenis bacaan berbentuk komik tampaknya masih dianggap sebangun dengan buku-buku roman picisan; sebuah bacaan yang dinilai lebih banyak mendatangkan madarat tinimbang manfaat. Oleh karenanya, tidak heran jika kebanyakan mereka bukan hanya akan menunjukan sikap yang kurang bersahabat terhadap jenis bacaan ini. Mereka akan berupaya sekuat daya menjauhkannya dari jangkauan anak-anaknya atau peserta didiknya.
Di lingkungan keluarga misalnya, banyak orang tua yang akan menghardik anak-anaknya yang ketahuan membaca, apalagi sampai menjadi kolektor bacaan komik. Sedangkan di lingkungan sekolah banyak para guru tak segan-segan akan melakukan perampasan terhadap siswanya yang kedapatan membawa jenis bacaan ini ke sekolah.
Mengenai bagaimana perlakuan protektif sekolah terhadap bacaan komik, ada cerita yang cukup tragik seperti ini. Seorang rekan penulis yang bertugas di salah satu SLTP di Bandung mengatakan bahwa salah satu cara untuk menseterilkan lingkungan sekolah tempat dia bertugas dari jenis bacaan cerita bergambar ini, Kepala Sekolahnya kerap menugasi para guru untuk melakukan razia tas sekolah para siswa. Mereka yang ketahuan membawa buku komik, selain bukunya disita juga orang tua siswa tersebut akan dipanggil pihak sekolah untuk diberikan peringatan.
Menurut Marcel Bonneff (1998), seorang peneliti komik Indonesia asal Perancis, sejak pertama kemunculannya komik memang telah menjadi sasaran kritik dan tundingan para orang tua serta ahli-ahli pendidikan. Salah satu alasannya, karena komik dianggap sebagai jenis bacaan yang tidak memberikan nilai-nilai pendidikan serta gagasan-gagasan yang ada di dalamnya dianggap dapat membahayakan perkembangan para pembacanya. Selain itu bacaan komik juga kerap dituduh mengganggu kegiatan belajar anak-anak.
Selain alasan-alasan di atas, karakteristik komik yang lebih banyak didominasi oleh unsur visual (gambar) tinimbang unsur teks naratif, --sehingga dinilai sebagai bacaan yang kurang memberi tantangan pada pengembangan daya imajinasi/fantasi kepada para pembacanya yang kebanyakan anak-anak-- juga dijadikan hujah oleh mereka yang bersikap protektif terhadapnya. Begitu pula tindakan yang digambarkan dalam sebagian komik yang menampilkan adegan-adegan agresif (keras dan brutal), bahkan tidak jarang mempertontonkan hal-hal yang porno atau tabu -- sehingga kerap menyertakan ragam bahasa yang naif dan kotor (seperti sumpah-serapah, makian, hujatan atau kata-kata keji lainnya) -- menurut mereka dianggap potensial merangsang anak untuk menirunya. Sebagai catatan, atas dasar asumsi semua jalan ceritanya dianggap “baik”, di masa lalu semua buku komik harus mendapatkan rekomendasi dari pihak Seksi Bina Budaya POLRI. Keterangan rekomendasi tersebut umumnya dicantumkan pada bagian sampul dalam atau pada salah satu gambarnya.
Fenomena persepsi negatif dan sikap memusuhi komik yang dilakukan oleh para orang tua dan para pendidik kita sebenarnya bukan hanya terjadi di negara kita saja. Menurut Marcel Bonneff, antara tahun 1950-an hingga 1960-an di Perancis sendiri –sebuah negara yang saat ini telah menjadi kiblat perkomikan dunia-- fenomena semacam itu pernah menggenjala. Dan baru sekitar tahun 1970-an setelah sejumlah lembaga, seperti Societe d’ Etude et de Recherches des Litteratures dessinees (Masyarakat Pengkaji dan Peneliti Sastra Bergambar) melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan membela keberadaannya serta beberapa pihak universitas menyelenggarakan kuliah “Sejarah dan Estetika Komik”, keberadaan komik mendapat tempat yang layak, baik di lingkungan para akademisi maupun masyarakat Perancis pada umumnya..
Gambaran buruk terhadap pengaruh bacaan komik tentu saja tidak semuanya disepakati oleh para pakar. Cukup banyak di antaranya yang menilai komik bukan merupakan bacaan yang membahayakan sehingga harus dijauhkan dari anak-anak. Seperti dinyatakan oleh psikolog Heny Supolo Sitepu (Media Indonesia, 24 Januari 1998), komik tidak berbahaya dan tidak merusak minat baca anak-anak. Bahkan sebaliknya, menurutnya komik dapat memperkaya kecerdasan visual serta mengembangkan daya imajinasi mereka. Heny memberikan ilustrasi, ketika seorang anak tengah membaca komik dia tidak hanya melihat gambaran visualnya atau teksnya saja, tetapi juga dia memperhatikan detil gambarnya. Misalnya bagaimana karakter dan mimik dari para tokohnya, latar belakang gambar dan jalan ceritanya dan seterusnya.. Hal-hal tersebut, menurut Heny, dapat memperkaya pengetahuan dan mendorong anak-anak belajar mencocokan antara latar belakang dengan kejadian yang dipaparkan dalam cerita.
Pendapat senada Heny juga dikemukakan oleh Rahayu S.Hidayat, ketua Lembaga Kajian Komik Indonesia. (Media Indonesia, 24 Januari 1998). Menurut salah seorang staf pengajar pada Fakultas Sastra UI ini, walau bagaimanapun komik, karena keunggulan visualnya serta tokoh-tokohnya cenderung menghibur, merupakan dunia yang lekat dengan anak-anak. Sejauh diperlakukan dalam batas-batas yang wajar, komik sebenarnya cukup positif dalam menumbuhkan minat membaca pada anak-anak, khususnya pada anak-anak yang belum dapat membaca huruf atau usia pra sekolah.
Begitu pula pendapat Seto Mulyadi (Femina No.29/XXIII 27 Juli-2 Agustus 1995). Menurutnya, bagi anak-anak yang belum dapat membaca di mana pada umumnya imajinasi mereka masih sangat terbatas, bacaan komik akan dapat membantu memvisualisasikan imajinasi mereka itu. Kak Seto juga menambahkan bagi anak-anak usia belajar dan tengah dalam perkembangan mental dan intelegensia serta kreativitasnya, membaca komik, seperti halnya menonton televisi, jika dilakukan dengan kadar secukupnya dan dengan fungsi sekedar untuk hiburan atau syukur jika untuk memperoleh informasi, sesungguhnya tidak usah begitu dikhawatirkan. Meskipun demikian psikolog yang dikenal dekat dengan dunia anak ini buru-buru menambahkan bahwa sebaiknya begitu anak dianggap lancar membaca, orang tua sebaiknya mulai memperkenalkan mereka pada buku teks (termasuk buku cerita), kemudian perlahan-lahan mulai ‘menyapih’-nya dari buku-buku bergambar atau komik.
Mengenai bahasa yang digunakan dalam komik, Marcel Bonneff memberi catatan bahwa sesungguhnya bahasa komik sangat bervariasi dan kaya, karena memiliki sejumlah fungsi khas yang tidak terdapat dalam jenis bacaan non-komik. Pertama, fungsi bahasa unntuk memberikan komentar lakuan (action). Kedua, fungsi bahasa dalam dialog yang repliknya ditempatkan dalam balon (atau di samping), yang mengungkapkan sekaligus monolog batin. Ketiga fungsi bahasa untuk mengungkapkan perasaan (interjection), yang juga ditaruh dalam balon yang terkadang seperti gelembung meledak. Kemudian keempat fungsi bunyi-bunyian. Dengan demikian dengan membaca komik secara tidak disadari anak akan dikenalkan dengan aneka fungsi bahasa atau bentuk-bentuk kalimat (kalimat langsung-tidak langsung, kalimat berita, kalimat tanya dan sejenisnya).
Selain sebagai alat penyebaran bahasa Indonesia Bahasa Indonesia komik mempunyai peranan yang positif dalam mengembangkan kebiasaan membaca. Bahkan ujar Bonneff, bagi anak-anak yang putus sekolah, komik merupakan wahana utama untuk tetap berhubungan dengan bahasa tulis. Berdasarkan hal-hal yang disebutkan tersebut peneliti komik ini merekomendasikan bahwasanya buku- buku bacaan komik bukan hanya baik untuk dibaca oleh anak-anak pra sekolah tetapi juga dapat menjadi salah satu media pengajaran yang efektif yang dapat digunakan oleh para guru bahasa.
Dari uraian di atas tampaklah betapa hingga saat ini keberadaan bacaan komik, khususnya yang menyangkut dampak yang ditimbulkan pada pembacanya, masih menjadi sebuah perdebatan. Persoalannya sekarang sebagai orang tua atau pendidik ke kubu manakah kita seharusnya berpihak? Pilihannya tentu akan berpulang pada diri kita masing-masing. Meskipun demikian sebelum kita menentukan sikap ada baiknya jika kita mempertimbangkan realitas berikut.
Menurut informasi masyarakat Jepang yang terkenal sangat hobi membaca itu pada umumnya adalah penggemar berat bacaan komik. Saking gandrungnya masyarakat negeri Sakura ini terhadap jenis bacaan ini hingga hampir 50% industri perbukuan mereka dikuasai oleh buku-buku berjenis komik. Bahkan saat ini ada semacam kecenderungan baru dalam industri perbukuan di negeri ini, semua hal yang menyangkut kehidupan mereka, baik dalam bidang ekonomi, sosial, politik hingga petunjuk cara masak-memasak dibuat dalam bentuk buku komik.
Buku-buku serial komik semacam Doraemon, Sailor Moon, Dragon Ball, Candy-Candy, atau Krayon Sinchan yang saat ini sudah diterjemahkan dalam berbagai bahasa serta telah dibuatkan serial animasinya, di Jepang bukan hanya digemari oleh kalangan anak-anak tetapi juga oleh para orang dewasanya. Bahkan mengenai serial komik Krayon Sinchan yang saat ini ramai dipersoalkan oleh masyarakat kita karena dianggap adegan-adegannya dinilai banyak yang vulgar serta menjurus ke arah pornografi, walaupun tokoh utamanya anak-anak, namun sejatinya di Jepang sendiri komik tersebut merupakan komiknya kalangan orang dewasa. Jadi seperti serial kartun Burt Simpson, walaupun salah satu tokohnya anak-anak tetapi serial tersebut sesungguhnya bukan diperuntukkan untuk kalangan anak-anak, setidaknya yang kurang dari usia 12 tahun. Dengan demikian wajar saja jika di dalam serial Krayon Sinchan terdapat sejumlah adegan yang ramai diributkan itu, serta salah kita sendiri jika serial animasinya disuguhkan kepada anak-anak.
Kemudian, seperti dilaporkan dalam buku Jepang Dewasa Ini (1996), di negara tersebut terdapat sebuah majalah mingguan komik yang mempunyai sirkulasi sebanyak 4 juta eksemplar lebih setiap kali terbit. Dan yang cukup mencengangkan, mereka yang menginginkannya harus pesan terlebih dahulu kepada para agen atau toko buku. Kegandrungan anak-anak Jepang melahap jenis bacaan komik ternyata tidak membuat mereka menjadi rusak minat bacanya atau terganggu aktivitas belajarnya. Setidaknya hingga setakat ini penulis belum menemukan hasil-hasil penelitian yang menyatakan hal yang dikhawatirkan itu.
Sementara di Indonesia menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Dian Rohaeni lewat skripsinya yang berjudul “Bacaan Anak-anak Bercorak Komik: Analisis Deskriptif atas Minat Baca Anak-anak pada Komik Elex Media Komputindo” (FSUI,1995), antara lain menyatakan sebanyak 91,5 % dari responden penelitiannya (100 anak-anak) dapat dikatagorikan sebagai kelompok komik-mania atau penggemar berat bacaan komik. Dan yang lebih penting lagi Dian Rohaeni juga tidak menemukan fakta bahwa anak-anak yang menggemari jenis bacaan komik tersebut hancur minat bacanya terhadap bacaan non-komik. Kegemaran mereka membaca komik umumnya beriringan dengan kegemaran membaca buku-buku non-komik, termasuk buku-buku pelajaran. Kemudian aktivitas belajar anak-anak penggemar bacaan komik tersebut juga sama sekali tidak terganggu, apalagi menjadi amburadul karenanya. ****

Jumat, 10 April 2009

MENYOAL KESANTUNAN BERBAHASA

MENYOAL KESANTUNAN BERBAHASA
POLITISI KITA
Kholid A.Harras

Kesantunan berbahasa para anggota DPR kembali menjadi sorotan publik. Seperti diberitakan sejumlah media massa, dalam rapat dengar antara Komisi VII DPR dan jajaran direksi baru Pertamina, 10 Februari 2009 lalu, salah seorang anggota Komisi VII DPR, Effendi MS Simbolon, melontarkan pernyataan yang dinilai sangat jumawa serta melanggar etika dalam sebuah komunikasi politik. Dalam rapat dengarpendapat tersebut politisi dari fraksi PDIP itu mengatakan bahwa Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, masih perlu belajar, belum saatnya menjabat posisi tersebut. Selain itu Effendi Simbolon juga menyetarakan direksi Pertamina tersebut dengan Satpam. Tentu saja Karen amat terpukul dengan pernyataan yang dianggap telah melecehkan dirinya itu. Matanya berkaca- kaca ketika meninggalkan ruang sidang.

Beberapa tahun tahun yang lalu (17/2 2005), kejadian yang mirip dialami oleh jajaran direksi Pertamina tersebut juga terjadi pada jajaran Kejaksaan Agung. Dalam rapat gabungan Komisi II dan III dengan jajaran Kejakgung berlangsung cukup “panas” dan tegang, serta akhirnya tidak bisa dilanjutkan. Gara-garanya salah seorang anggota Komisi III, Anhar SE, melontarkan ungkapan yang dinilai menyinggung jajaran korp adhiyaksa tersebut, yakni “ustaz di kampung maling' terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Karuan saja pentamsilan Anhar,S.E tersebut telah membuat jajaran kajati yang ikut serta dalam rapat tersebut tersinggung berat. Dalam rapat dengar pendapat itu Kajati Aceh, Andi Amir Ahmad, diusir oleh Teras Narang yang mernjadi pimpinan sidang saat itu karena dinilai telah bereaksi berlebihan. Untuk meredakan ketegangan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkannya.
***
Dalam konteks negara demokrasi terjadinya perdebatan “panas” di dalam gedung DPR/MPR serta DPRD,sesungguhnya merupakan sesuatu yang sah dan wajar.Terlebih jika substansinya menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, maka perdebatan yang panas semacam itu merupakan sebuah keharusan. Namun dalam banyak kasus, sayangnya pemicu terjadinya berbagai perdebatan panas tersebut bukan karena persoalan substansi, tetapi lebih dikarenakan akibat mereka tidak tertib dalam menggunakan bahasa serta kurang piawai dalam beretorika.
Mungkin masih segar dalam ingatan kita saat Gus Dur menjadi presiden. Ketika itu banyak anggota DPR/MPR yang merasa tersinggung berat gara-gara Gus Dur dinilai banyak melontarkan ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya keluar dari mulut seorang presiden. Misalnya, karena Gus Dur menilai anggota DPR terlalu banyak omong yang tidak perlu dan ribut terus, lantas menyatakan “anggota DPR kok seperti taman kanak-kanak”. Atau ungkapan khasnya “begitu saja kok repot” saat menanggapi berbagai persoalan krusial bangsa ini.
Tentu saja dalam konteks sebuah transaksi komunikasi formal yang memiliki derajat hubungan institusi kesetaraan (eksekutif-legislatif) ungkapan-ungkapan Gus Dur terhadap anggota DPR/MPR semacam itu telah melanggar rambu-rambu fatsoen berkomunikasi. Atau dalam kajian pragmatik bahasa, pernyataan semacam itu dianggap telah melanggar sejumlah maksim kerjasama dan maksim kesantunan. Begitu pula dalam melihat ketersinggungan jajaran direksi Pertamina terhadap pernyataan Effendi Simbolon tersebut sesungguhnya dapat dijelaskan dengan menggunakan pisau analisis pragmatik kerjasama dan kesantunan yang akan diuraikan di bawah ini.

Prinsip Kerjasama dan Kesantunan
Dalam melakukan transaksi komunikasi dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya, agar hal itu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang dituju maka bahasa yang digunakan haruslah tertib. Secara sederhana penggunaan bahasa yang tertib ditandai serta direalisasikan lewat ketepatan penerapan dua hal. Pertama, ketepatan penerapan berbagai kaidah bahasa sebagai sistem simbol, yang mencakup bidang fonologi, gramatikal, leksikal, dan semantik Kedua, ketepatan penerapan berbagai kaidah penggunaan satuan lingual dalam praktik komunikasi, yang dalam kajian pragmatik, menyangkut prinsip kerjasama dan prinsip kesantunan. Ibarat dua sisi dari sekeping mata uang dalam praktiknya antara kedua kaidah tersebut tidak bisa dipisahkan, sebaliknya saling baku peran.
Grice (1975) mengemukakan bahwa prinsip kerja sama dalam penggunaan bahasa yang tertib itu direalisasikan dengan memperhatikan empat maksim, yaitu maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, dan maksim cara. Penjelasan masing-masing maksim tersebut sebagai berikut. Maksim kuantitas menghendaki agar dalam melakukan tindak tutur, setiap partisipan memberikan informasi yang cukup, yakni sebanyak yang diperlukan oleh mitra tuturnya. Maksim kualitas mengikat setiap partisipan untuk menyampaikan hal yang benar kepada mitra tuturnya. Maksim relevansi mengikat setiap partisipan memberikan kontribusi (informasi) yang relevan dengan hal atau topik yang sedang dibicarakan. Maksim cara mengikat setiap partisipan untuk mengungkapkan informasi secara benar, langsung, tidak kabur, tidak taksa, dan tidak berlebihan.
Sedangkan penggunaan bahasa yang tertib dari segi kesantunan dapat ditandai dengan menggunakan teori “nosi muka” (face notion). Istilah “muka” ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang psikolog sosial, Goffman (1967). Dia mengatakan bahwa muka itu rawan terhadap ancaman muka. Kerena itu, setiap orang yang terlibat dalam sebuah transaksi komunikasi, wajib menjaga muka mitra tuturnya untuk menghindari akibat kehilangan muka
Gagasan Goffman ini kemudian mempengaruhi pemikiran yang dikembangkan oleh Brown dan Levinson (1978, 1987) yang menyatakan bahwa untuk melakukan transaksi komunikasi yang santun, setiap orang harus memperhatikan dua jenis keinginan dan dua jenis muka yang dimiliki oleh setiap orang yang terlibat dalam transaksi dimaksud, yaitu keinginan positif dan keinginan negatif, sebagai realisasi dari kepemilikan muka positif dan muka negatif. Oleh karena itu, ada sejumlah strategi yang harus diperhatikan agar kedua muka dan keinginan tersebut tidak terganggu atau mengalami keterancaman muka. Adapun hal yang harus dijadikan pertimbangan, yakni jarak sosial antara penutur dan mitra tutur, besaran kekuasaan antara penutur dan mitra tutur, dan status relatif jenis tindak tutur yang dilakukan penutur dalam budaya komunikasi yang bersangkutan.
Menurut Leech (1982) prinsip kesantunan itu direalisasikan melalaui enam maksim, yakni maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim pujian, maksim kerendahan hati, maksim kesepakatan, dan maksim simpati. Adapun penjelasan maksim-maksim tersebut yakni sebagai berikut.Maksim kearifan mengikat partisipan untuk meminimalkan kerugian bagi orang lain dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Maksim kedermawanan mengikat partisipan untuk memaksimalkan kerugian bagi diri sendiri dan meminimalkan kerugian bagi orang lain. Maksim pujian mengikat partisipan untuk memaksimalkan rasa hormat kepada orang lain dan meminimalkan rasa tidak hormat kepada orang lain. Maksim kerendahan hati mengikat partisipan untuk memaksimalkan ketidakhormatan kepada diri sendiri dan meminimalkan rasa hormat kepada diri sendiri. Maksim kesepakatan mengikat setiap partisipan untuk memaksimalkan kesepakatan antarpartisipan dan meminimalkan ketidaksepakatan antarpartisipan. Maksim simpati mengikat partisipan untuk memaksimalkan rasa simpati dan meminimalkan rasa antipati terhadap mitra tuturnya.
Dalam melakukan setiap transaksi komunikasi, baik dalam posisi sebagai petur maupun mitra tutur hendaknya memperhatikan betul prinsip-prinsip maksim di atas. Sebab jika dilanggar maka dapat dipastikan akan menimbulkan terjadinya ketidakharmonisan komunikasi, bahkan kegagalan komunikasi dengan berbagai dampak buruknya.
Sebagai contoh analisis kasus misalnya. Ungkapan yang dikemukakan oleh Anhar terhadap Jaksa Agung Abdurahman Saleh yang berbunyi, ''Jangan sampai Saudara Jaksa Agung menjadi ustaz di kampung maling'', antara lain dapat dinilai telah melanggar prinsip kerjasama pada maksim cara, di mana menurut maksim ini mengharuskan setiap partisipan dalam transaksi komunikasi untuk mengungkapkan informasi secara benar, langsung, tidak kabur, tidak taksa, dan tidak berlebihan.
Penggunaan istilah “ustaz” yang memiliki medan semantik dan citra positif yang dihadapkan secara berlawanan dengan istilah “kampung maling” yang memiliki medan semantik dan citra negatif oleh Anhar terhadap sosok Abdurahman Saleh, selain telah menjadikan substansi pesan informasi yang ingin disampaikannya menjadi kabur tetapi juga taksa alias menimbulkan berbagai penafsiran. Selain itu dalam konteks hubungan komunikasi institusi yang memiliki derajat kesetaraan kedua istilah tersebut dapat dirasakan sebagai hal yang berlebihan.
Sedangkan pada prinsip kesantunan ungkapan Anhar semacam itu dipandang telah melanggar maksim pujian, di mana menurut maksim ini mengikat partisipan untuk memaksimumkan rasa hormat kepada orang lain dan meminimumkan rasa tidak hormat kepada orang lain, serta maksim simpati yang mengikat partisipan untuk memaksimalkan rasa simpati dan meminimalkan rasa antipati terhadap mitra tuturnya. Dengan menggunakan istilah “ustaz’ dan “kampung maling” sebagai petutur Anhar dinilai telah mengakibatkan Abdurahman saleh dan teman-temannya sebagai mitranya tuturnya yang nota bene memiliki jarak sosial, besaran kekuasaan serta status yang seharusnya sama dalam budaya komunikasi tersebut (karena yang satu mewakili institusi DPR dan yang satu mewakili institusi pemerintah) merasa terancam kehilangan muka. Ingat bahwa rapat kerja tersebut diliput oleh ratusan wartawan dan disiarkan secara langsung oleh sebuah stasiun TV.

Kesantunan dalam masyarakat Indonesia
Lewat penelitian disertasinya Aminudin Aziz (2000), mencoba merumuskan prinsip kesantunan berbahasa dalam masyarakat Indonesia yang dia sebut dengan ‘The Principle of Mutual Consideration’ (PMC) atau Prinsip Saling Tenggang Rasa. Prinsip PMC ini dalam transaksi komunikasi menuntut penutur dan mitra tutur untuk menaati dan bertindak dalam kerangka norma kepatutan. Artinya, dalam transaksi komunikasi setiap orang harus menempatkan diri dalam posisinya masing-masing secara benar.
Prinsip PMC ini beroperasi melalui sejumlah nilai dan sub-prinsip. Pertama, prinsip “daya luka dan daya sanjung”. Artinya, sebuah ekspresi bahasa memiliki potensi bahwa ia akan mampu membuat seseorang merasa terlukai atau sebaliknya tersanjung dibahagiakan. Oleh karena itu berhati-hatilah ketika kita menggunakan bahasa kepada orang lain, termasuk tentu saja dalam menggunakan tata istilahnya.
Kedua, prinsip “berbagi rasa”. Artinya, mitra tutur kita memiliki perasaan sebagaimana layaknya kita sendiri. Oleh karena itu ketika bertutur menggunakan ekspresi bahasa, pertimbangkanlah perasaan mitra tutur itu sebagaimana layaknya kita mempertimbangkan perasaan kita sendiri.
Ketiga, prinsip “kesan pertama”. Artinya, penilaian mitra tutur kita terhadap tingkat kesantunan berbahasa kita pada dasarnya ditentukan oleh kesan pertama yang dia dapatkan tentang prilaku berbahasa kita ketika dia berkomunikasi dengan kita untuk pertama kalinya. Oleh karena itu, tunjukkanlah bahwa kita punya niat baik untuk bekerjasama dan berkomuniksi dengannya.
Keempat, prinsip “keberlanjutan”. Artinya, keberlanjutan hubungan kita dengan mitra tutur pada masa yang akan datang, pada dasarnya ditentukan oleh cara kita bertransaksi melalui komunikasi pada saat ini. Oleh karena itu upayakan agar kita bisa membangun rasa saling percaya.
Jika Prinsip PMC digunakan sebagai pisau analisis dalam membedah kasus ungkapan “ustaz di kampung maling’ di atas, maka sebagai petutur Anhar dianggap telah melanggar hampir semua prinsip tersebut terhadap mitra tuturnya, yakni Jaksa Agung Abdurahman Saleh beserta jajarannya. Oleh karena itu wajar jika pada akhirnya transaksi komunikasi yang kemudian berlangsung mengalami ketidakharmonisan. Bahkan memunculkan reaksi-reaksi balik yang cukup keras, sebagaimana diperlihatkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ahmad Lopa, dan Kajati Aceh, Andi Amir Ahmad.
Menurut Aminudin Aziz, atas dasar nilai-nilai dan sub-prinsip tersebut supaya transaksi komunikasi berjalan dalam koridor kesantunan berbahasa, baik petutur maupun mitra tutur disarankan agar memperhatinkan kedua prinsip berikut. Pertama, terhadap mitra tutur kita, pergunakanlah bahasa yang kita sendiri pasti akan senang mendengarnya apabila bahasa itu digunakan orang lain kepada kita; dan sebaliknya. Kedua, terhadap mitra tutur kita, janganlah menggunakan bahasa yang kita sendiri pasti tidak akan menyukainya apabila bahasa tersebut digunakan orang lain kepada kita.
***
Seperti kita ketahui bersama, fungsi bahasa bukan hanya sebatas alat penyampai pesan semata, tetapi bahasa juga merupakan alat berfikir, alat bernalar, alat berasa, dan bahkan alat berbudaya. Dengan demikian bahasa yang digunakan oleh seseorang sesungguhnya akan mencerminkan kemampuannya dalam befikir, bernalar, berasa, serta berbudaya. Artinya pula, bahasa yang digunakan seseorang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana tingkat kecendikiaan dan tingkat keberadaban dirinya.
alam tataran praktik komunikasi kecendikiaan dan keberadaban tersebut antara lain ditandai lewat penggunakan bahasa yang tertib. Sedangkan berbahasa yang tertib itu bukan hanya harus merujuk atau sesuai dengan kaidah-kaidah linguistik sebagai sistem simbol semata, tetapi juga harus merujuk dan sesuai dengan kaidah kaidah prinsip kerjasama dan prinsip kesantunan sebagaimana telah diurai di atas. Nah oleh karena itu wahai para para elit politik negeri ini, karena Anda semua adalah orang-orang pilihan sekaligus memiliki tingkat kecendikiaan dan keberadaban yang mumpuni, maka dalam melakukan transaksi komunikasi gunakanlah bahasa yang tertib. Dan jika Anda belum (tidak?) mampu menggunakan bahasa yang semacam itu, bersikap diam itu jauh lebih baik. Demikian kata sebuah hadist nabi ***

(Penulis pensyarah di FPBS Universitas Pendidikan Indonesia)

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia