Menjelang tibanya bulan Ramadhan, di sudut-sudut jalan kita kerap melihat aneka spanduk atau poster yang berisikan tahniah (ucapan selamat) “Marhaban Ramadhan”. Apa sesungguhnya arti dan maksud, serta tafsir dari tahniah tersebut?
Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (penerbit Mizan, 1989), dalam bahasa Arab kata ‘marhaban’ berasal dari akar kata rahb yang berarti “luas” atau “lapang”. Dari akar kata tersebut kemudian memunculkan kata "rahiba" yang berarti "selamat datang". Dengan demikian medan semantik kata ‘marhaban’ menggambarkan ucapan penyambutan kepada seorang tamu istimewa yang diterima dengan penuh dada lapang, penuh kegembiraan serta dipersiapkan baginya ruang yang luas untuk melakukan apa saja yang diinginkannya.
Dari akar kata yang sama dengan “marhaban”, terbentuk kata rahbat yang antara lain berarti “ruangan luas untuk kendaraan, untuk memperoleh perbaikan atau kebutuhan pengendara guna melanjutkan perjalanan.” Dengan demikian Marhaban ya Ramadhan berarti “Selamat datang Ramadhan” mengandung arti bahwa kita menyambutnya dengan lapang dada, penuh kegembiraan; tidak dengan menggerutu dan menganggap kehadirannya tidak “mengganggu ketenangan” atau suasana nyaman kita. Sebaliknya, dengan kedatangan bulan yang mulia tersebut kita mengharapkan agar jiwa raga kita diasah dan diasuh guna melanjutkan perjalanan menuju Allah Swt.
Ada gunung yang tinggi yang harus ditelusuri guna menemui-Nya, itulah nafsu. Di gunung itu ada lereng yang curam, belukar yang lebat, bahkan banyak perampok yang mengancam, serta iblis yang merayu, agar perjalanan tidak melanjutkan. Bertambah tinggi gunung didaki, bertambah hebat ancaman dan rayuan, semakin curam dan ganas pula perjalanan. Tetapi, bila tekad tetap membaja, sebentar lagi akan tampak cahaya benderang, dan saat itu, akan tampak dengan jelas rambu-rambu jalan, tampak tempat-tempat indah untuk berteduh, serta telaga-telaga jernih untuk melepaskan dahaga. Dan bila perjalanan dilanjutkan akan ditemukan kendaraan Ar-Rahman untuk mengantar sang musafir bertemu dengan kekasihnya, Allah Swt. Demikian menurut Quraish Shihab, kurang lebih perjalanan itu dilukiskan dalam buku Madarij As-Salikin.
Tentu kita perlu mempersiapkan bekal guna menelusuri jalan itu. Tahukah apakah bekal itu? Masih menurut Quraish Shihab, yakni benih-benih kebajikan yang harus kita tabur di lahan jiwa kita. Tekad yang membaja untuk memerangi nafsu, agar kita mampu menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat dan tadarus, serta siangnya dengan ibadah kepada Allah melalui pengabdian untuk agama, bangsa dan negara.
Allahuma salimniy min ramadhaany
Wasalim ramadhaana liy
Wasalimhu minny
Kholid A.Harras
Kamis, 05 Agustus 2010
Jumat, 14 Mei 2010
KONSEP KESANTUNAN BERBAHASA MENURUT Al-QURAN
KONSEP KESANTUNAN BERBAHASA
MENURUT Al-QURAN
Kholid A.Harras *)
Seperti kita mafhumi, fungsi bahasa bagi manusia bukan hanya sebatas alat penyampai pesan semata. Bahasa juga merupakan alat berfikir, alat bernalar, alat berasa, dan bahkan alat berbudaya. Hal itu berarti terkandung makna, bahasa yang digunakan oleh seseorang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana tingkat kecendikiaan dan tingkat keberadaban dari orang tersebut.
Dalam tradisi Melayu hal yang semacam itu diwadahi lewat sebuah ungkapan yang sudah sangat masyhur, yakni ”Bahasa menunjukkan bangsa”. Jadi dalam bahasa Melayu dan juga bahasa-bahasa di Nusantara lainnya, cakupan medan semantik yang terkandung dari kata bahasa atau basa (dalam bahasa Sunda) atau boso (dalam bahasa Jawa) tidak sama persis dengan kata language dalam bahasa Inggris. Cakupan medan semantik dari kata bahasa mengandung makna bahasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaannya (the proper conduct of language usage), baik berdasarkan kaidah kebenaran (correctness) maupun kecocokannya (appropriacy).
Dalam masyarakat Jawa dan Sunda misalnya, ada ungkapan Ora mboso atau Teu basa yang ditunjukkan terhadap orang yang menggunakan kedua bahasa tersebut tetapi mengabaikan prinsip-prinsip pengunaannya. Misalnya, dia menggunakan bahasa Jawa atau bahasa Sunda tetapi tidak sesuai dengan konteks undak-usuknya, atau yang bersangkutan menggunakan kosa kata yang tidak tepat atau kasar.
Begitu pula halnya dengan kata bangsa, dalam tradisi Melayu rujukan medan semantiknya tidak sama dengan kata nation dalam bahasa Inggris. Kata “bangsa” mengandung makna status atau derajat sosial yang terhormat. Oleh karena itu dalam bahasa Melayu dikenal ungkapan “Orang yang berbangsa” atau kata bangsawan, yang mengandung pengertian seseorang yang memiliki status, derajat, atau kedudukan yang terhormat.
Akhir-akhir ini banyak kalangan yang memprihatinkan mulai terkikisnya pilar-pilar keluhuran budaya bangsa ini pada berbagai level masyarakat kita (yang antara lain dicirikan dari kepiawaian dalam menggunakan bahasa tersebut). Misalnya, banyak orang di negeri ini yang secara formal-akademik merupakan golongan terpelajar, tetapi dalam praktik berbahasa mereka tidak mampu menunjukkan keterpelajarannya.
Contoh yang cukup mudah untuk melacak mengenai ihwal ini dapat dilihat dari bahasa tulis yang mereka gunakan pada berbagai karya ilmiah yang mereka hasilkan, baik skripsi, tesis maupun disertasi. Banyak hasil penelitian mengenai hal itu menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan tersebut. Misalnya struktur kalimat yang mereka susun tidak beraturan, logika bahasanya tidak runut, pilihan kosakatanya tidak tepat, penggunaanan ejaannya yang tidak sesuai dengan kaidah yang sudah ditetapkan dan seterusnya.
Begitu pula banyak orang yang memiliki status sosial serta derajat yang terhormat di dalam masyarakat negeri ini, tetapi dalam berkomunikasi mereka tidak mampu menujukkan kehormatan dirinya. Contoh yang paling aktual mengenai ihwal ini antara lain berbagai kerincuhan yang setakat ini sering dipertontonton para elit politik kita saat mereka menggelar berbagai persidangan di gedung DPR/MPR. Dalam banyak kasus ternyata pemicu terjadinya berbagai kericuhan di antara mereka tersebut bukan karena persoalan substansinya yang memang cukup krusial, tetapi lebih dikarenakan akibat mereka tidak tertib dalam menggunakan bahasa serta kurang piawai dalam beretorika.
Konsep Santun Menurut Al-Quran
Sebagai agama yang sempurna ajaran Islam mengajarkan kepada kita para pemeluknya mengenai kesantunan berbahasa ini. Menurut Al-Quran ada enam acuan yang seyogianya dijadikan pegangan saat seorang muslim berkomunikasi dengan sesamanya. Enam prinsip tersebut sebagai berikut.
Pertama, qaulan sadida (Q.S. 4 an-Nisa: 9), yaitu berkomunikasi, baik yang menyangkut substansi maupun medium bahasa yang digunakannya dengan benar. Kedua, qaulan ma'rufa, (Q.S.4 An-Nisa: 8), yaitu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang menyedapkan hati, tidak menyinggung atau menyakiti perasaan mitra tutur, sesuai dengan kriteria kebenaran, kejujuran, tidak mengandung kebohongan, dan tidak berpura-pura.
Ketiga, qaulan baligha, (Q.S. 4 An-Nisa: 63), yaitu berkomunikasi dengan menggunakan ungkapan yang mengena, mencapai sasaran dan tujuan, atau membekas, bicaranya jelas, terang, tepat, atau efektif.Keempat, qaulan maysura, (Q.S.17 Al-Isra: 28), yaitu berkomunikasi dengan baik dan pantas, agar orang tidak kecewa.
Kelima, qaulan karima, (Q.S. 17 Al-Isra: 23), yaitu berkomunikasi dengan menggunakan kata-kata mulia yang menyiratkan kata yang isi, pesan, cara serta tujuannya selalu baik, terpuji, penuh hormat, mencerminkan akhlak terpuji dan mulia. Kemudian keenam, qaulan layyina, (Q.S. 20 Thaha: 44), yaitu berkomunikasi dengan sikap yang lemah-lembut.
Enam prinsip yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Quran di atas, selain menunjukkan keagungan Allah, juga merupakan acuan untuk mengetahui bagaimana kita seharusnya melakukan trasanksi berkomunikasi. Jika enam prinsip berbahasa tersebut diterapkan secara konsisten, insya Allah setiap trasaksi komunikasi antarmanusia di mana saja dan kapan saja akan senantiasa berjalan dengan baik, serta pada gilirannya akan membuahkan ketentraman. Hal itu sesuai dengan apa yang diisyaratkan Nabi lewat ungkapannya, "Muslim yang baik adalah jika Muslim lain merasa tenteram dari perkataan dan perbuatannya" (As-Suyuti, 1983). Dan jika ternyata kita belum (tidak?) mampu menggunakan bahasa yang semacam itu, bersikap diam itu jauh lebih baik. Demikian kata sebuah hadist Nabi pula.
Wawallahu a’lam bishawab ***
MENURUT Al-QURAN
Kholid A.Harras *)
Seperti kita mafhumi, fungsi bahasa bagi manusia bukan hanya sebatas alat penyampai pesan semata. Bahasa juga merupakan alat berfikir, alat bernalar, alat berasa, dan bahkan alat berbudaya. Hal itu berarti terkandung makna, bahasa yang digunakan oleh seseorang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana tingkat kecendikiaan dan tingkat keberadaban dari orang tersebut.
Dalam tradisi Melayu hal yang semacam itu diwadahi lewat sebuah ungkapan yang sudah sangat masyhur, yakni ”Bahasa menunjukkan bangsa”. Jadi dalam bahasa Melayu dan juga bahasa-bahasa di Nusantara lainnya, cakupan medan semantik yang terkandung dari kata bahasa atau basa (dalam bahasa Sunda) atau boso (dalam bahasa Jawa) tidak sama persis dengan kata language dalam bahasa Inggris. Cakupan medan semantik dari kata bahasa mengandung makna bahasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaannya (the proper conduct of language usage), baik berdasarkan kaidah kebenaran (correctness) maupun kecocokannya (appropriacy).
Dalam masyarakat Jawa dan Sunda misalnya, ada ungkapan Ora mboso atau Teu basa yang ditunjukkan terhadap orang yang menggunakan kedua bahasa tersebut tetapi mengabaikan prinsip-prinsip pengunaannya. Misalnya, dia menggunakan bahasa Jawa atau bahasa Sunda tetapi tidak sesuai dengan konteks undak-usuknya, atau yang bersangkutan menggunakan kosa kata yang tidak tepat atau kasar.
Begitu pula halnya dengan kata bangsa, dalam tradisi Melayu rujukan medan semantiknya tidak sama dengan kata nation dalam bahasa Inggris. Kata “bangsa” mengandung makna status atau derajat sosial yang terhormat. Oleh karena itu dalam bahasa Melayu dikenal ungkapan “Orang yang berbangsa” atau kata bangsawan, yang mengandung pengertian seseorang yang memiliki status, derajat, atau kedudukan yang terhormat.
Akhir-akhir ini banyak kalangan yang memprihatinkan mulai terkikisnya pilar-pilar keluhuran budaya bangsa ini pada berbagai level masyarakat kita (yang antara lain dicirikan dari kepiawaian dalam menggunakan bahasa tersebut). Misalnya, banyak orang di negeri ini yang secara formal-akademik merupakan golongan terpelajar, tetapi dalam praktik berbahasa mereka tidak mampu menunjukkan keterpelajarannya.
Contoh yang cukup mudah untuk melacak mengenai ihwal ini dapat dilihat dari bahasa tulis yang mereka gunakan pada berbagai karya ilmiah yang mereka hasilkan, baik skripsi, tesis maupun disertasi. Banyak hasil penelitian mengenai hal itu menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan tersebut. Misalnya struktur kalimat yang mereka susun tidak beraturan, logika bahasanya tidak runut, pilihan kosakatanya tidak tepat, penggunaanan ejaannya yang tidak sesuai dengan kaidah yang sudah ditetapkan dan seterusnya.
Begitu pula banyak orang yang memiliki status sosial serta derajat yang terhormat di dalam masyarakat negeri ini, tetapi dalam berkomunikasi mereka tidak mampu menujukkan kehormatan dirinya. Contoh yang paling aktual mengenai ihwal ini antara lain berbagai kerincuhan yang setakat ini sering dipertontonton para elit politik kita saat mereka menggelar berbagai persidangan di gedung DPR/MPR. Dalam banyak kasus ternyata pemicu terjadinya berbagai kericuhan di antara mereka tersebut bukan karena persoalan substansinya yang memang cukup krusial, tetapi lebih dikarenakan akibat mereka tidak tertib dalam menggunakan bahasa serta kurang piawai dalam beretorika.
Konsep Santun Menurut Al-Quran
Sebagai agama yang sempurna ajaran Islam mengajarkan kepada kita para pemeluknya mengenai kesantunan berbahasa ini. Menurut Al-Quran ada enam acuan yang seyogianya dijadikan pegangan saat seorang muslim berkomunikasi dengan sesamanya. Enam prinsip tersebut sebagai berikut.
Pertama, qaulan sadida (Q.S. 4 an-Nisa: 9), yaitu berkomunikasi, baik yang menyangkut substansi maupun medium bahasa yang digunakannya dengan benar. Kedua, qaulan ma'rufa, (Q.S.4 An-Nisa: 8), yaitu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang menyedapkan hati, tidak menyinggung atau menyakiti perasaan mitra tutur, sesuai dengan kriteria kebenaran, kejujuran, tidak mengandung kebohongan, dan tidak berpura-pura.
Ketiga, qaulan baligha, (Q.S. 4 An-Nisa: 63), yaitu berkomunikasi dengan menggunakan ungkapan yang mengena, mencapai sasaran dan tujuan, atau membekas, bicaranya jelas, terang, tepat, atau efektif.Keempat, qaulan maysura, (Q.S.17 Al-Isra: 28), yaitu berkomunikasi dengan baik dan pantas, agar orang tidak kecewa.
Kelima, qaulan karima, (Q.S. 17 Al-Isra: 23), yaitu berkomunikasi dengan menggunakan kata-kata mulia yang menyiratkan kata yang isi, pesan, cara serta tujuannya selalu baik, terpuji, penuh hormat, mencerminkan akhlak terpuji dan mulia. Kemudian keenam, qaulan layyina, (Q.S. 20 Thaha: 44), yaitu berkomunikasi dengan sikap yang lemah-lembut.
Enam prinsip yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Quran di atas, selain menunjukkan keagungan Allah, juga merupakan acuan untuk mengetahui bagaimana kita seharusnya melakukan trasanksi berkomunikasi. Jika enam prinsip berbahasa tersebut diterapkan secara konsisten, insya Allah setiap trasaksi komunikasi antarmanusia di mana saja dan kapan saja akan senantiasa berjalan dengan baik, serta pada gilirannya akan membuahkan ketentraman. Hal itu sesuai dengan apa yang diisyaratkan Nabi lewat ungkapannya, "Muslim yang baik adalah jika Muslim lain merasa tenteram dari perkataan dan perbuatannya" (As-Suyuti, 1983). Dan jika ternyata kita belum (tidak?) mampu menggunakan bahasa yang semacam itu, bersikap diam itu jauh lebih baik. Demikian kata sebuah hadist Nabi pula.
Wawallahu a’lam bishawab ***
Selasa, 06 April 2010
Menyoal rendahnya Kreativitas pada Dunia Pendidikan Kita
Kreativitas merupakan istilah yang sudah sangat akrab di kalangan para guru dan pendidik di negeri ini. Hal itu kiranya dapat dipahami, karena kreativitas merupakan sebuah terminologi penting dalam dunia pendidikan dan pengajaran serta pengembangan SDM. Meskipun demikian, jika ditanyakan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan kreativitas, terlebih bagaimana kiat-kiat menumbuhkan kreativitas dalam konteks pembelajaran di sekolah, penulis tidak yakin akan semua guru dan pendidik dapat menjelaskanya, terlebih telah mempraktikannya.
Konon akibat dari kurangnya perhatian terhadap masalah ini, hingga saat ini kreativitas masih merupakan barang langka di lingkungan dunia pendidikan kita, baik di lingkungan guru maupun para siswa. Contoh langkanya kreativitas guru misalnya dapat dilihat dari masih rendahnya kuantitas partisipasi dan keterlibatan mereka dalam berbagai even kreativitas yang banyak digelar, baik di lingkungan Depdiknas maupun non-Depdiknas. Sekedar menyebut contoh, menurut informasi partisipasi guru Bahasa Indonesia SMA dan sederajat yang mengikuti LMKS (Lomba Mengulas Karya Sastra) dan LMCP (Lomba Menulis Cerita Pendek) yang diadakan oleh Dikdasmen setiap tahun rata-rata hanya diikuti oleh sekira 200-an orang guru saja. Padahal jumlah guru bahasa Indonesia yang mengajar di SMA dan sederajat (SMK dan MA), baik negeri maupun swasta di negeri ini telah mencapai ribuan orang. Gambaran yang sama juga terjadi pada kelompok guru pelajaran lainnya.
Bagaimana dengan kreativitas dari para siswa kita? Tampaknya telah berlaku hukum sebab-akibat. Kreativitas dari para siswa kita pun pada umumnya dinilai masih sangat rendah, serta tertinggal jauh jika dibandingkan dengan para siswa dari negara-negara lain. Sekedar sebuah gambaran, menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Hans Jellen dari Universitas Utah AS dan Klaus Urban dari Universitas Hannover Jerman pada Agustus 1987 terhadap anak-anak Indonesia yang berusia 10 tahun (dengan sampel 50 anak-anak di Jakarta), menunjukkan bahwa tingkat kreativitas anak-anak Indonesia berada di urutan terakhir dari 8 negara yang menjadi sampel penelitian tersebut. Adapun urutan peringkatnya sebagai berikut (dari yang tertinggi sampai yang terendah): Filipina, AS, Inggris, Jerman, India, RRC, Kamerun, Zulu, dan Indonesia (Drs. Dedi Djunaedi, Pikiran Rakyat,10 Januari 2005).
Apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan kreativitas itu? Roger B. Yepsen Jr. (1996) mengatakan bahwa kreativitas merupakan kapasitas untuk membuat hal yang baru Menurut Mihaly Csikszentmihalyi (1996) bahwa orang yang kreatif adalah orang yang berpikir atau bertindak mengubah suatu ranah atau menetapkan suatu ranah baru (Drs. Dedi Djunaedi, Pikiran Rakyat,10 Januari 2005). Berdasarkan kedua pernyataan tersebut istilah kreativitas digunakan untuk mengacu pada kemampuan individu dengan mengandalkan potensi dan kemahiran yang dimilikinya untuk menghasilkan gagasan baru dan wawasan yang segar yang sangat bernilai.
Cakupan wilayah kreativitas tidak hanya terbatas pada perbuatan yang sifatnya kerja fisik. Kemampuan untuk menjadi seorang penyimak yang baik, yang mendengarkan gagasan yang datang dari dunia luar dan dari dalam diri sendiri atau dari alam bawah sadar juga merupakan wilayah kreativitas. Dengan demikian kreativitas kreativitas lebih tepat didefinisikan sebagai suatu pengalaman seorang individu untuk mengungkapkan dan mengaktualisasikan identitas dirinya secara terpadu dalam hubungan eratnya dengan diri sendiri, orang lain, dan juga alam lingkungan sekitarnya.
Para ahli psikologi hingga saat ini masih belum ada kata sepakat mengenai faktor-faktor apa yang melandasi kebutuhan dan motif dasar yang dimiliki manusia untuk berkreasi. Meskipun demikian, mereka sepakat bahwasanya ada imbalan dan penghargaan nyata yang dapat diamati dapat diidentifikasikan sebagai motif manusia untuk berkreasi. Selain itu berdasarkan penelitian juga terungkap bahwa manusia biasanya melakukan kreasi karena didorong oleh adanya kebutuhan dasar, seperti: keamanan, cinta, dan penghargaan. Mereka juga termotivasi untuk berkreasi oleh lingkungannya dan manfaat dari berkreasi seperti hidup yang lebih menyenangkan, kepercayaan diri yang lebih besar, kegembiraan hidup, dan kemungkinan untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka kepada orang lain.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memunculkan gagasan kreatif dirinya. Namun sebelum saya mengemukakan teknik-teknik tersebut, yang harus dipahami oleh kita bahwasanya teknik-teknik pengembangan kreativitas itu dalam berbagai tingkatan keseluruhannya sebenarnya bertumpu pada pengembangan sejumlah gagasan sebagai suatu cara untuk memperoleh gagasan yang baik dan kreatif. Dengan demikian langkah pertama untuk memunculkan lahirnya sebuah kreativitas ialah dengan memunculkan sebanyak mungkin gagasan atau pendapat, baik yang berasal dari diri sendiri maupun orang lain.
Setidaknya ada dua teknik yang bisa kita pakai untuk menghimpun gagasan. Pertama adalah teknik brainstorming. Teknik brainstorming mungkin merupakan cara yang terbanyak digunakan, tetapi juga merupakan teknik pemecahan kreatif yang tidak banyak dipahami. Banyak orang mempergunakan istilah brainstorming untuk mengacu pada suatu proses yang menghasilkan suatu gagasan baru, atau menggunakan istilah tersebut untuk mengacu pada suatu kumpulan proses pemecahan masalah. Sebenarnya teknik brainstorming adalah kegiatan yang menghasilkan gagasan yang mencoba mengatasi segala hambatan dan kritik. Kegiatan tersebut mendorong timbulnya banyak gagasan, termasuk gagasan yang menyimpang liar, dan berani dengan harapan bahwa gagasan tersebut dapat menghasilkan gagasan yang lebih baik dan kreatif. Teknik ini cenderung menghasilkan gagasan baru yang orisinal untuk menambah jumlah gagasan konvensional yang ada.
Kedua teknik sinektik. Analogi telah lama digunakan sebagai salah satu alat bantu bagi proses penyusunan secara kreatif. Sinektik merupakan suatu metode atau proses yang menggunakan metafora dan analogi untuk menghasilkan gagasan kreatif atau wawasan segar ke dalam permasalahan. Guna menghentikan kebiasaan lama serta gagasan usang dan untuk memperkenalkan suasana rileks ke dalam proses penggalian ide, maka proses sinektik mencoba membuat yang "asing" menjadi "akrab" dan juga sebaliknya.
Sedangkan sejumlah hambatan yang biasanya menjadi kendala dalam menumbuhkan kreativitas menurut Julia Cameron dan Mark Bryan (2000) adalah sebagai berikut. Akibat faktor kebiasaan, ketidak mampuan memenej waktu, akibat dibanjiri masalah, bersikap seolah-olah tidak ada masalah, takut gagal, bersikap instan (ingin jawabannya saat itu juga), memiliki sikap mental yang sulit diarahkan, serta takut mendapat kritik dari orang lain terhadap apa yang dikerjakannya. Orang yang tidak mampu mengatasi kendala-kendala tersebut akan sulit menumbuhkan potensi kreatif yang dimilikinya. Oleh karena langkah pertama dan utama untuk melenjitkan kreativitas kita atasi terlebih dahulu kendala-kendala tersebut. Tidak mudang memang, tetapi kita harus mencobanya. ***
Kholid A.Harras
Konon akibat dari kurangnya perhatian terhadap masalah ini, hingga saat ini kreativitas masih merupakan barang langka di lingkungan dunia pendidikan kita, baik di lingkungan guru maupun para siswa. Contoh langkanya kreativitas guru misalnya dapat dilihat dari masih rendahnya kuantitas partisipasi dan keterlibatan mereka dalam berbagai even kreativitas yang banyak digelar, baik di lingkungan Depdiknas maupun non-Depdiknas. Sekedar menyebut contoh, menurut informasi partisipasi guru Bahasa Indonesia SMA dan sederajat yang mengikuti LMKS (Lomba Mengulas Karya Sastra) dan LMCP (Lomba Menulis Cerita Pendek) yang diadakan oleh Dikdasmen setiap tahun rata-rata hanya diikuti oleh sekira 200-an orang guru saja. Padahal jumlah guru bahasa Indonesia yang mengajar di SMA dan sederajat (SMK dan MA), baik negeri maupun swasta di negeri ini telah mencapai ribuan orang. Gambaran yang sama juga terjadi pada kelompok guru pelajaran lainnya.
Bagaimana dengan kreativitas dari para siswa kita? Tampaknya telah berlaku hukum sebab-akibat. Kreativitas dari para siswa kita pun pada umumnya dinilai masih sangat rendah, serta tertinggal jauh jika dibandingkan dengan para siswa dari negara-negara lain. Sekedar sebuah gambaran, menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Hans Jellen dari Universitas Utah AS dan Klaus Urban dari Universitas Hannover Jerman pada Agustus 1987 terhadap anak-anak Indonesia yang berusia 10 tahun (dengan sampel 50 anak-anak di Jakarta), menunjukkan bahwa tingkat kreativitas anak-anak Indonesia berada di urutan terakhir dari 8 negara yang menjadi sampel penelitian tersebut. Adapun urutan peringkatnya sebagai berikut (dari yang tertinggi sampai yang terendah): Filipina, AS, Inggris, Jerman, India, RRC, Kamerun, Zulu, dan Indonesia (Drs. Dedi Djunaedi, Pikiran Rakyat,10 Januari 2005).
Apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan kreativitas itu? Roger B. Yepsen Jr. (1996) mengatakan bahwa kreativitas merupakan kapasitas untuk membuat hal yang baru Menurut Mihaly Csikszentmihalyi (1996) bahwa orang yang kreatif adalah orang yang berpikir atau bertindak mengubah suatu ranah atau menetapkan suatu ranah baru (Drs. Dedi Djunaedi, Pikiran Rakyat,10 Januari 2005). Berdasarkan kedua pernyataan tersebut istilah kreativitas digunakan untuk mengacu pada kemampuan individu dengan mengandalkan potensi dan kemahiran yang dimilikinya untuk menghasilkan gagasan baru dan wawasan yang segar yang sangat bernilai.
Cakupan wilayah kreativitas tidak hanya terbatas pada perbuatan yang sifatnya kerja fisik. Kemampuan untuk menjadi seorang penyimak yang baik, yang mendengarkan gagasan yang datang dari dunia luar dan dari dalam diri sendiri atau dari alam bawah sadar juga merupakan wilayah kreativitas. Dengan demikian kreativitas kreativitas lebih tepat didefinisikan sebagai suatu pengalaman seorang individu untuk mengungkapkan dan mengaktualisasikan identitas dirinya secara terpadu dalam hubungan eratnya dengan diri sendiri, orang lain, dan juga alam lingkungan sekitarnya.
Para ahli psikologi hingga saat ini masih belum ada kata sepakat mengenai faktor-faktor apa yang melandasi kebutuhan dan motif dasar yang dimiliki manusia untuk berkreasi. Meskipun demikian, mereka sepakat bahwasanya ada imbalan dan penghargaan nyata yang dapat diamati dapat diidentifikasikan sebagai motif manusia untuk berkreasi. Selain itu berdasarkan penelitian juga terungkap bahwa manusia biasanya melakukan kreasi karena didorong oleh adanya kebutuhan dasar, seperti: keamanan, cinta, dan penghargaan. Mereka juga termotivasi untuk berkreasi oleh lingkungannya dan manfaat dari berkreasi seperti hidup yang lebih menyenangkan, kepercayaan diri yang lebih besar, kegembiraan hidup, dan kemungkinan untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka kepada orang lain.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memunculkan gagasan kreatif dirinya. Namun sebelum saya mengemukakan teknik-teknik tersebut, yang harus dipahami oleh kita bahwasanya teknik-teknik pengembangan kreativitas itu dalam berbagai tingkatan keseluruhannya sebenarnya bertumpu pada pengembangan sejumlah gagasan sebagai suatu cara untuk memperoleh gagasan yang baik dan kreatif. Dengan demikian langkah pertama untuk memunculkan lahirnya sebuah kreativitas ialah dengan memunculkan sebanyak mungkin gagasan atau pendapat, baik yang berasal dari diri sendiri maupun orang lain.
Setidaknya ada dua teknik yang bisa kita pakai untuk menghimpun gagasan. Pertama adalah teknik brainstorming. Teknik brainstorming mungkin merupakan cara yang terbanyak digunakan, tetapi juga merupakan teknik pemecahan kreatif yang tidak banyak dipahami. Banyak orang mempergunakan istilah brainstorming untuk mengacu pada suatu proses yang menghasilkan suatu gagasan baru, atau menggunakan istilah tersebut untuk mengacu pada suatu kumpulan proses pemecahan masalah. Sebenarnya teknik brainstorming adalah kegiatan yang menghasilkan gagasan yang mencoba mengatasi segala hambatan dan kritik. Kegiatan tersebut mendorong timbulnya banyak gagasan, termasuk gagasan yang menyimpang liar, dan berani dengan harapan bahwa gagasan tersebut dapat menghasilkan gagasan yang lebih baik dan kreatif. Teknik ini cenderung menghasilkan gagasan baru yang orisinal untuk menambah jumlah gagasan konvensional yang ada.
Kedua teknik sinektik. Analogi telah lama digunakan sebagai salah satu alat bantu bagi proses penyusunan secara kreatif. Sinektik merupakan suatu metode atau proses yang menggunakan metafora dan analogi untuk menghasilkan gagasan kreatif atau wawasan segar ke dalam permasalahan. Guna menghentikan kebiasaan lama serta gagasan usang dan untuk memperkenalkan suasana rileks ke dalam proses penggalian ide, maka proses sinektik mencoba membuat yang "asing" menjadi "akrab" dan juga sebaliknya.
Sedangkan sejumlah hambatan yang biasanya menjadi kendala dalam menumbuhkan kreativitas menurut Julia Cameron dan Mark Bryan (2000) adalah sebagai berikut. Akibat faktor kebiasaan, ketidak mampuan memenej waktu, akibat dibanjiri masalah, bersikap seolah-olah tidak ada masalah, takut gagal, bersikap instan (ingin jawabannya saat itu juga), memiliki sikap mental yang sulit diarahkan, serta takut mendapat kritik dari orang lain terhadap apa yang dikerjakannya. Orang yang tidak mampu mengatasi kendala-kendala tersebut akan sulit menumbuhkan potensi kreatif yang dimilikinya. Oleh karena langkah pertama dan utama untuk melenjitkan kreativitas kita atasi terlebih dahulu kendala-kendala tersebut. Tidak mudang memang, tetapi kita harus mencobanya. ***
Kholid A.Harras
SERBUAN GSM
Sementara itu anak-anak kita
Enam puluh juta banyaknya
Dihantam kekerasan pornografi
Dua ratus ribu website syahwat,
Novel dan komik cabul
Dua puluh juta keping VCD biru
Akibatnya anak SMP yang menontonnya
Memperkosa anak SD
Pergi ke PSK
Dan mereka ini tidak dilindungi
Generasi ini tidak dilindungi
Saya yakin setiap orang tua yang peduli terhadap masa depan anak-anaknya, pasti perasaannya akan dibuat campur aduk antara prihatin, miris, galau, gusar, takut, sedih saat membaca kutipan bait puisi Taufiq Ismail yang berjudul ’’Gerakan Syahwat Merdeka’’ (GSM) di atas. Ya, lewat puisi yang aslinya cukup panjang itu, tokoh sastrawan angkatan 66 tersebut menggambarkan dua kondisi paradoksal yang kini sangat menggalaukan hati dan perasaan kita. Yakni bagaimana dahsyatnya serbuan gelombang GSM, yang saat ini tengah mengepung dan memprovokasi generasi muda bangsa ini di satu sisi, dan di sisi lain kita sebagai bangsa dinilai nyaris tidak melakukan upaya apa-apa untuk membendungnya. Alih-alih --dengan mengatasnamakan kebebasan HAM--, ada sebagian kelompok masyarakat yang justru sangat lantang melakukan penolakan terhadap upaya untuk meminimalisir GSM (misalnya penentangan terhadap konsep RUU APP).
Di era globalisasi saat ini serbuan kecabulan GSM, baik berupa pornografi maupun pornoaksi memang sudah sangat luar bisa. Begitu juga sikap tidak perduli kita sudah sangat kelewatan. Mengutip tamsil sosiolog AS sebagaimana dikatakan Taufiq Ismail pada Pidato Kebudayaan di forum Akademi Jakarta akhir tahun 2006 yang lalu : ‘’bagaikan gelombang tsunami yang tingginya 30 meter dan kita melawannya dengan hanya dengan dua telapak tangan saja’’.
Betapa tidak, sekedar ilustrasi syahdan jumlah situs porno yang bertaburan di dunia internet saat ini telah menjapai sekira 4,2 juta buah. Dan yang membuat kita mengelus dada, seratus ribu situs porno berasal dari Indonesia. Sementara itu negeri ini merupakan tempat bercokolnya berbagai industri VCD/DVD porno bajakan terbesar di dunia. Dengan hanya mengeluarkan uang beberapa lembar ribuan saja para pelajar dan anak-anak muda kita dapat membelinya di mana-mana tempat dengan sangat mudahnya. Begitu juga dengan terbitan koran dan majalah cabul tanpa risih diperjual-belikan orang laiknya surat kabar dan majalah biasa. Dan yang membuat kita mengelus dada, terhadap kondisi yang menggalaukan tersebut nyaris semua komponen bangsa: pemerintah, politisi, masyarakat, termasuk dunia pendidikan, seolah-olah diam seribu basa. Tak ada kesungguhan kita untuk menangkalnya.
Akibat meruah dan massifnya GSM dan sikap diam kita, tidak heran jika menurut keterangan beberapa hasil survey banyak para pelajar dan generasi muda kita yang menjadi korbannya. Sebagai gambaran, berdasarkan hasil survei Center for Human Resources Studies and Devlopment FISIP Unair, Surabaya, terhadap 300 responden remaja usia 15-19 tahun dilaporkan sebanyak 56,5 persen remaja pria di kota itu pernah melihat film porno dan 18,4 persen remaja putri pernah membaca buku porno. Sedangkan dari survei Yayasan Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 responden di Jadebotabek pada 2005, dilaporkan lebih dari 80 persen anak usia 9-12 tahun telah mengakses materi pornografi. Usia murid kelas 4-6 itu mayoritas (25 persen), mendapatkan materi pornografi melalui handphone, situs pornografi di internet (20 persen), dan majalah serta film/VCD/DVD (masing-masing 12 persen) (Kompas, 19 Mei 2006).
Kemudian seperti sudah menjadi pengetahuan kita bersama, bahwa terdapat kausalitas antara GSM sebagai pemicu terjadinya berbagai penyimpangan prilaku seks para pelajar atau generasi muda. Sebagai salah satu bukti, menurut hasil suvey BKKBN pada tahun 2002 terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di enam kota di Jawa Barat, dilaporkan sebanyak 39,65 persen pernah melakukan hubungan seks sebelum nikah.
Melihat fakta-fakta yang menggalaukan di atas semestinya semua komponen bangsa ini segera menyadarinya, untuk selanjutnya melakukan berbagai upaya antisipasi dan langkah-langkah nyata melakukan pembendungan. Tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya. Kepada para orang tua dan juga barisan pendidik misalnya, tidak boleh lagi sungkan membukakan ruang diskusi atau dialog secara proporsional dan edukatif dengan putra-putrinya atau para peserta didiknya ihwal berbagai dampak negatif serbuan GSM ini. Saya percaya, lewat jalan dialog dan diskusi secara edukatif akan lebih mudah dalam memberikan pemahaman dan pengertian sekaligus membentengi mereka dari serbuan GSM ini, khususnya pada tataran anak-anak usia SMP dan SMA. Di sekolah upaya ini bisa dilakukan baik secara formal di sela-sela PBM di dalam kelas maupun secara informal di luar kelas.
Kepada pemerintah harus segera melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs porno di internet, sebagaimana yang dilakukan oleh sejumlah negara tetangga, Singapura, Malaysia maupun Korea Selatan. Kalau mereka bisa kenapa kita tidak? Kemudian pemerintah juga harus melakukan tindakan tegas dan memberikan sangsi hukum yang berat terhadap para produsen, pengedar serta pembeli VCD/DVD porno bajakan yang belum cukup umur. Hal yang sama juga perlu dilakukan terhadap berbagai penerbitan majalah dan tabloid yang isinya hanya sekedar mengumbar syahwat dan tidak ada nilai edukatifnya.
Akhirnya kepada semua komponen bangsa, khususnya kepada siapa saja yang memproduksi maupun yang mengedarkan berbagai media kecabulan (pornografi dan pornografi) dalam berbagai modusnya, saya sepakat dengan himbauan Taufiq Ismail, yakni untuk segera menguji rasa malunya. Caranya sederhana saja, yakni bagaimana seandainya yang dipampang dalam berbagai media pornografi atau prilaku pornoaksi itu merupakan orang-orang dekat keluarganya. Misalnya ibunya, istri atau suaminya, atau anak-anaknya. Mereka akan tega dan merasa malu tidak? Kalau jawabannya ya, maka segera hentikan. Jika tidak, silakan teruskan. Dan kita pasti akan sepakat, jika ada orang yang memberikan pilihan yang kedua itu, pastilah dia orang yang tidak waras! ***
Kholid A.Harras
Penulis adalah pensyarah pada FPBS Universitas Pendidikan Indonesia
Enam puluh juta banyaknya
Dihantam kekerasan pornografi
Dua ratus ribu website syahwat,
Novel dan komik cabul
Dua puluh juta keping VCD biru
Akibatnya anak SMP yang menontonnya
Memperkosa anak SD
Pergi ke PSK
Dan mereka ini tidak dilindungi
Generasi ini tidak dilindungi
Saya yakin setiap orang tua yang peduli terhadap masa depan anak-anaknya, pasti perasaannya akan dibuat campur aduk antara prihatin, miris, galau, gusar, takut, sedih saat membaca kutipan bait puisi Taufiq Ismail yang berjudul ’’Gerakan Syahwat Merdeka’’ (GSM) di atas. Ya, lewat puisi yang aslinya cukup panjang itu, tokoh sastrawan angkatan 66 tersebut menggambarkan dua kondisi paradoksal yang kini sangat menggalaukan hati dan perasaan kita. Yakni bagaimana dahsyatnya serbuan gelombang GSM, yang saat ini tengah mengepung dan memprovokasi generasi muda bangsa ini di satu sisi, dan di sisi lain kita sebagai bangsa dinilai nyaris tidak melakukan upaya apa-apa untuk membendungnya. Alih-alih --dengan mengatasnamakan kebebasan HAM--, ada sebagian kelompok masyarakat yang justru sangat lantang melakukan penolakan terhadap upaya untuk meminimalisir GSM (misalnya penentangan terhadap konsep RUU APP).
Di era globalisasi saat ini serbuan kecabulan GSM, baik berupa pornografi maupun pornoaksi memang sudah sangat luar bisa. Begitu juga sikap tidak perduli kita sudah sangat kelewatan. Mengutip tamsil sosiolog AS sebagaimana dikatakan Taufiq Ismail pada Pidato Kebudayaan di forum Akademi Jakarta akhir tahun 2006 yang lalu : ‘’bagaikan gelombang tsunami yang tingginya 30 meter dan kita melawannya dengan hanya dengan dua telapak tangan saja’’.
Betapa tidak, sekedar ilustrasi syahdan jumlah situs porno yang bertaburan di dunia internet saat ini telah menjapai sekira 4,2 juta buah. Dan yang membuat kita mengelus dada, seratus ribu situs porno berasal dari Indonesia. Sementara itu negeri ini merupakan tempat bercokolnya berbagai industri VCD/DVD porno bajakan terbesar di dunia. Dengan hanya mengeluarkan uang beberapa lembar ribuan saja para pelajar dan anak-anak muda kita dapat membelinya di mana-mana tempat dengan sangat mudahnya. Begitu juga dengan terbitan koran dan majalah cabul tanpa risih diperjual-belikan orang laiknya surat kabar dan majalah biasa. Dan yang membuat kita mengelus dada, terhadap kondisi yang menggalaukan tersebut nyaris semua komponen bangsa: pemerintah, politisi, masyarakat, termasuk dunia pendidikan, seolah-olah diam seribu basa. Tak ada kesungguhan kita untuk menangkalnya.
Akibat meruah dan massifnya GSM dan sikap diam kita, tidak heran jika menurut keterangan beberapa hasil survey banyak para pelajar dan generasi muda kita yang menjadi korbannya. Sebagai gambaran, berdasarkan hasil survei Center for Human Resources Studies and Devlopment FISIP Unair, Surabaya, terhadap 300 responden remaja usia 15-19 tahun dilaporkan sebanyak 56,5 persen remaja pria di kota itu pernah melihat film porno dan 18,4 persen remaja putri pernah membaca buku porno. Sedangkan dari survei Yayasan Kita dan Buah Hati terhadap 1.705 responden di Jadebotabek pada 2005, dilaporkan lebih dari 80 persen anak usia 9-12 tahun telah mengakses materi pornografi. Usia murid kelas 4-6 itu mayoritas (25 persen), mendapatkan materi pornografi melalui handphone, situs pornografi di internet (20 persen), dan majalah serta film/VCD/DVD (masing-masing 12 persen) (Kompas, 19 Mei 2006).
Kemudian seperti sudah menjadi pengetahuan kita bersama, bahwa terdapat kausalitas antara GSM sebagai pemicu terjadinya berbagai penyimpangan prilaku seks para pelajar atau generasi muda. Sebagai salah satu bukti, menurut hasil suvey BKKBN pada tahun 2002 terhadap 2.880 remaja usia 15-24 tahun di enam kota di Jawa Barat, dilaporkan sebanyak 39,65 persen pernah melakukan hubungan seks sebelum nikah.
Melihat fakta-fakta yang menggalaukan di atas semestinya semua komponen bangsa ini segera menyadarinya, untuk selanjutnya melakukan berbagai upaya antisipasi dan langkah-langkah nyata melakukan pembendungan. Tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya. Kepada para orang tua dan juga barisan pendidik misalnya, tidak boleh lagi sungkan membukakan ruang diskusi atau dialog secara proporsional dan edukatif dengan putra-putrinya atau para peserta didiknya ihwal berbagai dampak negatif serbuan GSM ini. Saya percaya, lewat jalan dialog dan diskusi secara edukatif akan lebih mudah dalam memberikan pemahaman dan pengertian sekaligus membentengi mereka dari serbuan GSM ini, khususnya pada tataran anak-anak usia SMP dan SMA. Di sekolah upaya ini bisa dilakukan baik secara formal di sela-sela PBM di dalam kelas maupun secara informal di luar kelas.
Kepada pemerintah harus segera melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs porno di internet, sebagaimana yang dilakukan oleh sejumlah negara tetangga, Singapura, Malaysia maupun Korea Selatan. Kalau mereka bisa kenapa kita tidak? Kemudian pemerintah juga harus melakukan tindakan tegas dan memberikan sangsi hukum yang berat terhadap para produsen, pengedar serta pembeli VCD/DVD porno bajakan yang belum cukup umur. Hal yang sama juga perlu dilakukan terhadap berbagai penerbitan majalah dan tabloid yang isinya hanya sekedar mengumbar syahwat dan tidak ada nilai edukatifnya.
Akhirnya kepada semua komponen bangsa, khususnya kepada siapa saja yang memproduksi maupun yang mengedarkan berbagai media kecabulan (pornografi dan pornografi) dalam berbagai modusnya, saya sepakat dengan himbauan Taufiq Ismail, yakni untuk segera menguji rasa malunya. Caranya sederhana saja, yakni bagaimana seandainya yang dipampang dalam berbagai media pornografi atau prilaku pornoaksi itu merupakan orang-orang dekat keluarganya. Misalnya ibunya, istri atau suaminya, atau anak-anaknya. Mereka akan tega dan merasa malu tidak? Kalau jawabannya ya, maka segera hentikan. Jika tidak, silakan teruskan. Dan kita pasti akan sepakat, jika ada orang yang memberikan pilihan yang kedua itu, pastilah dia orang yang tidak waras! ***
Kholid A.Harras
Penulis adalah pensyarah pada FPBS Universitas Pendidikan Indonesia
TAWURAN PELAJAR DAN BUKU SASTRA
Aksi tawuran antarpelajar, khususnya yang terjadi di kota-kota besar di negeri ini semakin mencemaskan kita. Betapa tidak. Di Jakarta misalnya, hari Sabtu telah ditetapkan oleh sebagian pelajarnya sebagai Hartanas: Hari Tawuran Nasional. Oleh karenanya jangan heran jika di setiap Sabtu Jakarta terjadi hingga beberapa tawuran pelajar di tempat yang berbeda-beda. Celakanya, seperti sering diwartakan harian ini, prilaku destruktif para pelajar ibukota tersebut kini mulai ditiru oleh teman-temannya di berbagai belahan daerah lainnya di negeri ini.
Tentu saja kerugian akibat prilaku destruktif para pelajar tersebut cukup banyak, baik harta-benda hingga nyawa sia-sia. Menurut data Polda Metro Jaya, akibat seringnya tawuran pelajar di ibukota ini setiap tahun puluhan pelajar harus dibawa ke rumah sakit. Beberapa di antaranya menemui ajalnya. Sedangkan kurugian materi kalau dihitung hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Faktor apakah yang telah menyebabkan sebagian pelajar kita gampang sekali berprilaku brutal? Mengapa hati dan jiwa anak-anak muda pewaris masa depan negeri ini seolah nyaris tidak menyisakan kelembutan sedikit pun? Sebaliknya hanya karena hal-hal sepele mereka menjadi sangat gampang terbakar amarahnya, seraya menabuh genderang perang antarsesamanya?
Hipotesis terhadap perkara itu sangat beragam, bergantung dari sudut tinjauannya masing-masing. Misalnya menurut temuan Tim Pokja Diknas yang mengkaji masalah tersebut beberapa tahun yang lalu, aksi tawuran antarpelajar merupakan gejala tingkah laku kolektif yang dipicu oleh berbagai faktor yang sangat kompleks, baik secara sosio-psikologis maupun sosio-kriminologis.
Secara sosio-psikologis masa remaja merupakan masa pencarian jati diri sekaligus eksistensinya ingin diakui. Namun sayangnya apa yang mereka persepsikan eksistensi tersebut tidak selamanya merupakan hal-hal yang positif. Sebaliknya justru hal-hal yang negatif (karena hal yang semacam itu lebih mudah mendapatkan perhatian). Salah satu di antaranya yakni aksi tawuran itu. Sedangkan dilihat dari sosio-kriminologis terjadinya budaya desstruktif tersebut sebagai dampak dari semakin meruncingnya budaya kekerasan yang melanda masyarakat kita, baik pada kalangan masyarakat bawah (secara fisik) maupun pada kalangan masyarkat atas atau elit politik kita (lewat berbagai pernyataan keras mereka).
Lantas apa hubungannya antara tawuran pelajar dan buku sastra sebagaimana yang menjadi judul tulisan ini? Jika pertanyaan ini kita ajukan kepada sastrawan Dr.Taufiq Ismail, dengan tegas beliau akan menyatakan bahwa keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Menurutnya, salah satu faktor yang turut pemicu maraknya tawuran pelajar di negeri ini akibat mereka tidak membaca buku-buku sastra. Berikut dasar-dasar yang menjadi asumsi penulis kumpulan puisi Malu Aku Jadi Orang Indonesia ini.
Menurut Taufiq Ismail, dalam karya sastra, baik prosa, puisi, maupun drama, digambarkan secara lebih kongkret ihwal bagaimana prilaku, watak dan karakter manusia, baik yang baik maupun yang jahat, dalam latar kehidupan ini. Dengan demikian dengan membaca sastra berarti kita bertemu dengan bermacam-macam orang dengan bermacam-macam masalahnya. Bahkan kita juga bertemu dengan orang-orang yang tidak ingin kita temui dalam kehidupan nyata serta masalah yang tidak diinginkan.
Selain itu, sastra dalam banyak hal memberi peluang kepada kita untuk mengalami posisi orang lain. Melalui membaca sastra, seseorang dapat menjalani posisi sebagai ulama, penjahat, pejuang, penghianat, pecinta, pecundang, konglomerat, koruptor, pemerkosa dan sebagainya. Dari pengalaman menjalani hidup yang berbagai-bagai dengan bermacam-macam situasi, tantangan, dan masalahnya, pembaca sastra akan mudah berempati kepada nasib manusia dalam berbagai macam masalahnya.
Di sisi lain, karya sastra --lewat energi kata yang membangunnya-- pada dasarnya merupakan ‘rekaman’ terhadap peristiwa-peristiwa kebudayaan yang telah terjadi, bahkan yang bakal terjadi ke depan. Kata-kata yang diciptakan oleh para sastrawan memiliki aspek dokumenter yang dapat menembus ruang dan waktu, melebihi aspek-aspek kebudayaan yang lain. Melalui kualitas hubungan paradigmatis, sistem tanda dan sistem simbol, kata-kata yang mereka ciptakan akan membentuk citra tentang dunia tertentu, sebagai dunia yang baru, yang sarat dengan nilai-nilai kebenaran maupun kejujuran yang bersifat universal. Jadi bukan hanya sebatas kaidah normatif seperti yang diajarkan dalam pelajaran PPKn atau atau pelajaran sejarah.
Dari penjelasan tersebut jelaslah, dengan membaca karya-karya sastra yang baik pembaca diajak berhadapan dan mengalami secara langsung kategori moral dan sosial dengan segala parodi dan ironinya. Di sisi lain, ruang yang tersedia dalam karya sastra juga membuka peluang bagi pembaca untuk tumbuh menjadi pribadi yang kritis dan pribadi yang bijaksana, karena pengalaman membaca sastra telah membawanya bertemu dengan berbagai macam tema dan latar karakter, maupun ideologi. Dengan demikian, dengan mengapresiasi buku-buku sastra sesungguhnya akan dapat mendekatkan kita pada nilai-nilai kearifan, kebaikan sekaligus kecendikiaan.
Sayangnya keberadaan warisan budaya yang berisikan pelajaran nilai-nilai luhur tersebut saat ini nyaris dipinggirkan dalam dunia pendidikan kita. Kegiatan membaca dan mengapresiasi karya sastra merupakan barang langka dalam dunia persekolahan kita. Kalaupun sastra diajarkan dalam kurikulum sekolah kita hanya barang tempelan serta diajarkan oleh para gurunya dengan sangat teoretis, seperti penjelasan ihwal nama-nama angkatan, nama-nama pengarang dan judul bukunya serta hal-hal yang serupa dengan itu yang dianggap bakal keluar dalam soal-soal UN atau SPMB. Selain itu yang namanya buku-buku karya sastra, baik karya sastrawan kita apalagi karya sastrawan mancanegeara, baik ragam maupun jumlahnya, pada umumnya juga masih merupakan barang langka di berbagai perpustakaan persekolahan negeri ini. Oleh karena itu tidak heran jika para pelajar tamatan SMP dan SMA/SMK kita banyak yang belum pernah mempunyai pengalaman membaca dan mengapresiasi sebuah buku karya sastra satu pun tamat, apalagi hingga mengulanginya hingga beberapa kali.
Nah, tidak buku-buku karya sastra sudah tidak lagi dibaca oleh para pelajar kita, bahkan oleh sebagian besar gurunya, sebaliknya yang secara masif mereka saksikan di sekililingnya fenomena dan budaya kekerasan , baik yang secara kasat mata di depan hidungnya atau lewat tayangan TV seperti smack-down itu, masih anehkah jika pada gilirannya mereka akan juga menerapkan budaya kekerasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan keseharian mereka? Untuk ikut mengatasi tawuran antarpelajar kita yang kian hari kian tak terkendali di negeri ini, mungkin ada baiknya jika saran Taufiq Ismail itu dikaji secara sungguh-sungguh untuk kemudian dijadikan salah satu kebijakan oleh Depdiknas, juga oleh para orang tua di negeri ini.***
Kholid A.Harras
Tentu saja kerugian akibat prilaku destruktif para pelajar tersebut cukup banyak, baik harta-benda hingga nyawa sia-sia. Menurut data Polda Metro Jaya, akibat seringnya tawuran pelajar di ibukota ini setiap tahun puluhan pelajar harus dibawa ke rumah sakit. Beberapa di antaranya menemui ajalnya. Sedangkan kurugian materi kalau dihitung hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Faktor apakah yang telah menyebabkan sebagian pelajar kita gampang sekali berprilaku brutal? Mengapa hati dan jiwa anak-anak muda pewaris masa depan negeri ini seolah nyaris tidak menyisakan kelembutan sedikit pun? Sebaliknya hanya karena hal-hal sepele mereka menjadi sangat gampang terbakar amarahnya, seraya menabuh genderang perang antarsesamanya?
Hipotesis terhadap perkara itu sangat beragam, bergantung dari sudut tinjauannya masing-masing. Misalnya menurut temuan Tim Pokja Diknas yang mengkaji masalah tersebut beberapa tahun yang lalu, aksi tawuran antarpelajar merupakan gejala tingkah laku kolektif yang dipicu oleh berbagai faktor yang sangat kompleks, baik secara sosio-psikologis maupun sosio-kriminologis.
Secara sosio-psikologis masa remaja merupakan masa pencarian jati diri sekaligus eksistensinya ingin diakui. Namun sayangnya apa yang mereka persepsikan eksistensi tersebut tidak selamanya merupakan hal-hal yang positif. Sebaliknya justru hal-hal yang negatif (karena hal yang semacam itu lebih mudah mendapatkan perhatian). Salah satu di antaranya yakni aksi tawuran itu. Sedangkan dilihat dari sosio-kriminologis terjadinya budaya desstruktif tersebut sebagai dampak dari semakin meruncingnya budaya kekerasan yang melanda masyarakat kita, baik pada kalangan masyarakat bawah (secara fisik) maupun pada kalangan masyarkat atas atau elit politik kita (lewat berbagai pernyataan keras mereka).
Lantas apa hubungannya antara tawuran pelajar dan buku sastra sebagaimana yang menjadi judul tulisan ini? Jika pertanyaan ini kita ajukan kepada sastrawan Dr.Taufiq Ismail, dengan tegas beliau akan menyatakan bahwa keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Menurutnya, salah satu faktor yang turut pemicu maraknya tawuran pelajar di negeri ini akibat mereka tidak membaca buku-buku sastra. Berikut dasar-dasar yang menjadi asumsi penulis kumpulan puisi Malu Aku Jadi Orang Indonesia ini.
Menurut Taufiq Ismail, dalam karya sastra, baik prosa, puisi, maupun drama, digambarkan secara lebih kongkret ihwal bagaimana prilaku, watak dan karakter manusia, baik yang baik maupun yang jahat, dalam latar kehidupan ini. Dengan demikian dengan membaca sastra berarti kita bertemu dengan bermacam-macam orang dengan bermacam-macam masalahnya. Bahkan kita juga bertemu dengan orang-orang yang tidak ingin kita temui dalam kehidupan nyata serta masalah yang tidak diinginkan.
Selain itu, sastra dalam banyak hal memberi peluang kepada kita untuk mengalami posisi orang lain. Melalui membaca sastra, seseorang dapat menjalani posisi sebagai ulama, penjahat, pejuang, penghianat, pecinta, pecundang, konglomerat, koruptor, pemerkosa dan sebagainya. Dari pengalaman menjalani hidup yang berbagai-bagai dengan bermacam-macam situasi, tantangan, dan masalahnya, pembaca sastra akan mudah berempati kepada nasib manusia dalam berbagai macam masalahnya.
Di sisi lain, karya sastra --lewat energi kata yang membangunnya-- pada dasarnya merupakan ‘rekaman’ terhadap peristiwa-peristiwa kebudayaan yang telah terjadi, bahkan yang bakal terjadi ke depan. Kata-kata yang diciptakan oleh para sastrawan memiliki aspek dokumenter yang dapat menembus ruang dan waktu, melebihi aspek-aspek kebudayaan yang lain. Melalui kualitas hubungan paradigmatis, sistem tanda dan sistem simbol, kata-kata yang mereka ciptakan akan membentuk citra tentang dunia tertentu, sebagai dunia yang baru, yang sarat dengan nilai-nilai kebenaran maupun kejujuran yang bersifat universal. Jadi bukan hanya sebatas kaidah normatif seperti yang diajarkan dalam pelajaran PPKn atau atau pelajaran sejarah.
Dari penjelasan tersebut jelaslah, dengan membaca karya-karya sastra yang baik pembaca diajak berhadapan dan mengalami secara langsung kategori moral dan sosial dengan segala parodi dan ironinya. Di sisi lain, ruang yang tersedia dalam karya sastra juga membuka peluang bagi pembaca untuk tumbuh menjadi pribadi yang kritis dan pribadi yang bijaksana, karena pengalaman membaca sastra telah membawanya bertemu dengan berbagai macam tema dan latar karakter, maupun ideologi. Dengan demikian, dengan mengapresiasi buku-buku sastra sesungguhnya akan dapat mendekatkan kita pada nilai-nilai kearifan, kebaikan sekaligus kecendikiaan.
Sayangnya keberadaan warisan budaya yang berisikan pelajaran nilai-nilai luhur tersebut saat ini nyaris dipinggirkan dalam dunia pendidikan kita. Kegiatan membaca dan mengapresiasi karya sastra merupakan barang langka dalam dunia persekolahan kita. Kalaupun sastra diajarkan dalam kurikulum sekolah kita hanya barang tempelan serta diajarkan oleh para gurunya dengan sangat teoretis, seperti penjelasan ihwal nama-nama angkatan, nama-nama pengarang dan judul bukunya serta hal-hal yang serupa dengan itu yang dianggap bakal keluar dalam soal-soal UN atau SPMB. Selain itu yang namanya buku-buku karya sastra, baik karya sastrawan kita apalagi karya sastrawan mancanegeara, baik ragam maupun jumlahnya, pada umumnya juga masih merupakan barang langka di berbagai perpustakaan persekolahan negeri ini. Oleh karena itu tidak heran jika para pelajar tamatan SMP dan SMA/SMK kita banyak yang belum pernah mempunyai pengalaman membaca dan mengapresiasi sebuah buku karya sastra satu pun tamat, apalagi hingga mengulanginya hingga beberapa kali.
Nah, tidak buku-buku karya sastra sudah tidak lagi dibaca oleh para pelajar kita, bahkan oleh sebagian besar gurunya, sebaliknya yang secara masif mereka saksikan di sekililingnya fenomena dan budaya kekerasan , baik yang secara kasat mata di depan hidungnya atau lewat tayangan TV seperti smack-down itu, masih anehkah jika pada gilirannya mereka akan juga menerapkan budaya kekerasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan keseharian mereka? Untuk ikut mengatasi tawuran antarpelajar kita yang kian hari kian tak terkendali di negeri ini, mungkin ada baiknya jika saran Taufiq Ismail itu dikaji secara sungguh-sungguh untuk kemudian dijadikan salah satu kebijakan oleh Depdiknas, juga oleh para orang tua di negeri ini.***
Kholid A.Harras
MAFIA PROYEK BUKU TEKS DI TAHUN AJARAN BARU
Sebagaimana diberitakan media massa, untuk menyukseskan pemberlakuan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) secara menyeluruh pada semua level jenjang pendidikan kita yang mulai efektif mulai tahun ajaran baru ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak 3,175 trilyun kepada pihak sekolah untuk membeli buku teks atau pelajaran yang nantinya akan dipinjamkan (?) secara gratis kepada para siswa. Pola penyediaan buku-buku teks yang tersebut yakni dengan memanfaatkan sistem manajemen berbasis sekolah. Sedangkan anggarannya bisa berasal dari tiga alokasi, yakni DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta dari alokasi block grant, yang besarnya telah ditentukan (konon untuk SD, baik negeri maupun swasta masing-masing sebanyak Rp 4 juta rupiah).
Dalam proses pemilihan, penentuan serta pembelian buku buku teks tersebut pihak sekolah tidak boleh seenaknya sendiri, tapi harus melibatkan Komite Sekolah serta harus merujuk pada buku-buku teks yang telah direkomendasikan oleh pihak Pusbuk (Pusat Perbukuan). Sebagai cacatan, pada tahun 2003 yang lalu Pusbuk baru menstandardisasi buku-buku pelajaran pokok untuk jenjang SD/madrasah ibtidaiyah (MI). Itu pun baru mencakup empat mata pelajaran: Matematika, Bahasa Indonesia, Sains, dan Pengetahuan Sosial. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA proses penilaian dan penyeleksiannya baru dimulai pertengahan bulan Juni ini. Itu pun baru terbatas hanya untuk bidang studi Matematika, Bahasa/Sastra Indonesia, dan Bahasa Inggris. Dengan adanya kebijakan seperti itu, selain sekolah bisa memilih buku yang berkualitas sesuai dengan keinginan pihak sekolah, juga harapannya setiap siswa dipastikan mendapat buku-buku teks wajib di setiap tingkat pendidikannya tanpa harus membebani lagi keuangan orang tuanya.
Di tengah keterpurukan kondisi ekonomi masyarakat kita seperti sekarang ini kita tentunya menyambut baik kebijakan pemerintah menyuplai buku-buku pelajaran gratis yang berkualitas ke sekolah. Sebab sebagimana dikemukakan oleh para pakar pendidikan peran buku teks atau buku pelajaran memegang peran yang cukup penting dalam kegiatan belajar-mengajar, karena ia merupakan salah satu sarana untuk mengomunikasikan ilmu pengetahuan. Oleh karena ketersediaan buku-buku teks atau buku pelajaran yang baik, baik dalam kualitas maupun kuantitas akan sangat besar perannya dalam menunjang keberhasilan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
Persoalannya sekarang, bagaimana menyukseskan political will pemerintah tersebut di lapangan nanti? Karena seperti telah menjadi pengetahuan bersama, selama ini upaya pengadaan buku teks dalam perspektif dunia pendidikan di negeri ini lebih banyak dilihat dari sisi kepentingan bisnis, baik oleh penentu anggaran, penerbit, maupun pelaku pendidikan, dari mulai para pejabat di lingkungan Diknas, kepala sekolah dan para guru, dan bukan dalam perspektif yang lebih mulia, yakni sebagai sarana mewariskan pengetahuan dan ajaran dari generasi ke generasi. Oleh karena itu tidak heran jika dalam praktiknya upaya mewujudkan tersedianya buku-buku teks yang berkualitas dan gratis di sekolah lebih banyak merupakan sebuah impian ketimbang kenyataan.
***
Sebenarnya kebijakan Diknas menyuplai buku-buku pelajaran atau buku teks ke sekolah-sekolah bukan merupakan hal baru. Sejak tahun 1990-an upaya semacam ini sudah dilakukan lewat proyek pengadaan buku pelajaran sekolah. Saat itu hampir semua mata pelajaran pokok yang diajarkan di semua jenjang persekolahan kita, termasuk sekolah-sekolah kejuruan, secara bertahap diupayakan pengadaannya. Bahkan pada jenjang SD, semua mata pelajaran yang diajarkan, kecuali muatan lokal, buku-buku teksnya telah diproyekkan semua. Selain itu sejak tahun 1980-an Diknas juga secara rutin mengadakan tender pengadaan buku-buku bacaan penunjang, baik untuk siswa maupun untuk guru, untuk mengisi perpustakaan sekolah yang ada di seluruh Indonesia yang jumlahnya telah mencapai ribuan judul. Lewat proyek-proyek pengadaan buku sekolah tersebut semula diharapkan tercapai keseimbangan antara jumlah buku teks dengan jumlah siswa yang ada (1:1). Dengan begitu, selain akan sangat menunjang proses belajar-mengajar juga akan ikut membantu meringankan beban para orang tua.
Namun seperti kita semua tahu, cita-cita luhur nan mulia tersebut ternyata hanya tertulis dalam proposal proyek. Dalam praktiknya keberadaan buku teks gratis di sekolah-sekolah kita hanya sekedar impian belaka. Padahal dana yang dikeluarkan untuk pengadaan buku-buku teks tersebut jumlahnya mencapai trilyunan rupiah, baik dari APBN dalam bentuk rupiah murni maupun dari pinjaman lembaga donor semacam World Bank (Bank Dunia) dalam bentuk dollar AS. Besarnya dana tersebut dapat dimaklumi, karena konon kabarnya untuk menyediakan satu jenis buku teks mata pelajaran saja, biayanya tak kurang dari 70-an milyar rupiah!.
Mengapa semua itu terjadi? Jawabnya apalagi kalau bukan akibat merajalelanya praktik-praktik KKN serta lemahnya pengawasan. Atau dalam bahasa seorang rekan penulis yang telah banyak berkecimpung di dunia perbukuan, penyebab kegagalan proyek pengadaan buku sekolah di masa Orba (dan juga masih terjadi hingga saat ini) akibat bercokol kuatnya “mafia” perbukuan di lingkungan orang-orang Depdiknas sendiri.
Sebagai gambaran, menurut surat edaran Mendikbud tanggal 8 Mei 1987 tentang tugas Pusat Perbukuan (Pusbuk), seharusnya proses pengadaan buku (mulai dari seleksi hingga tendernya) ditangani secara terpadu oleh lembaga ini. Namun karena banyak oknum orang di lingkungan Dikdasmen Diknas (waktu itu bernama Direktorat Sarana Dikbud) sebagai “pemilik” proyek ingin ikut kecipratan fulus (baca: komisi dari penerbit pemenang tender) peran Pusbuk saat itu hanya sekedar pelengkap penderita saja.
Dalam praktiknya, dari mulai proses seleksi hingga tender pengadaan buku-buku teks sekolah yang saat itu mengusung bendera Kurikulum 1994 tersebut, nyaris semuanya dilakukan oleh Direktorat Sarana (kini statusnya telah direstrukturisasi). Selain itu seperti dikeluhkan oleh Ketua Pusat IKAPI), Makfudin Wirya Atmaja (Kompas 23/4 2003), proses tender terhadap buku-buku teks tersebut dinilai tidak pernah transparan. Selama ini ujar Makfudin, pengadaan buku teks pelajaran dimonopoli oleh pihak Balai Pustaka yang merupakan badan penerbitan milik pemerintah sendiri, sehingga selain tidak sehat juga telah menuai kecemburuan para penerbit swasta.
Di samping itu, karena kerangkanya proyek, kerap kali buku-buku teks tersebut dibuat secara instan dan asal jadi saja. Padahal seperti dikemukakan Chaedar Alwasilah (Pikiran Rakyat 10/9 2002), sebuah buku teks supaya dapat tampil dengan mantap dan dapat dipertanggungjawabkan mutu keilmiahannya, haruslah digarap lewat proses dan urutan langkah profesional; dimulai dari penulisan naskah, telaah dan revisi naskah, uji coba (try out) di lapangan, evaluasi hasil uji coba, revisi naskah berdasar hasil evaluasi, baru kemudian diproduksi secara massal. Pada tahap evaluasi tersebut mencakup dokumentasi kesan guru dan siswa sewaktu menggunakan buku teks tersebut. Karena dibuat secara “kilat”, jelas buku-buku teks tersebut pada umumnya mengabaikan tahap-tahap tersebut.
Hal lain yang juga memprihatinkan penulisnya pun kerapkali pula bukan orang-orang yang betul-betul pakar di bidang penulisan buku ajar (tidak semua pakar mampu menjadi penulis buku ajar -pen). Begitu pula penggarapannya pun umumnya dilakukan secara single fighter. Padahal kembali merujuk pendapat Chaedar Alwasilah, buku teks yang baik merupakan hasil sinerji sejumlah otak: penulis, editor, ilustrator, pakar kurikulum, pakar pendidikan bahasa, jago-jago multimedia, sejumlah konsultan dan peneliti, serta penerbit yang profesional.
Akibat rangkaian dari “keburukan” di atas --seperti bisa diduga-- baik kualitas (isi dan penampilan wujudnya) maupun kuantitas (tiras dan persebarannya ke sekolah-sekolah) dari buku-buku teks proyek tersebut yang tidak sesuai dengan harapan. Sekedar sebuah contoh kasus misalnya, menurut hasil penelitian Sri Winarti,dkk.(Pusat Bahasa,1997) diketahui bahwa dilihat dari segi bahasa (struktur dan ejaannya) dari buku-buku teks IPA dan IPS di kelas VI SD yang dihasilkan oleh berbagai penerbit (termasuk terbitan Balai pustaka yang merupakan buku paket hasil proyek-pen) banyak yang memprihatinkan. Misalnya kalimat-kalimatnya banyak yang rancu serta ejaannya berantakan.
Begitu pula mengenai isi dan konsep penyajian dari buku-buku tersebut. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Widiarsih (Universitas Terbuka,2000), ternyata dari empat buah buku IPA kelas VI SD yang ia kaji hampir semuanya (termasuk buku yang berjudul Alam Sekitar Kita yang merupakan hasil proyek-pen) tidak secara maksimal mampu mengekspresikan IPA sebagai inkuiri. Dengan demikian menurutnya sesungguhnya buku-buku tersebut sesungguhnya masih belum layak digunakan sebagai buku ajar IPA di SD.
Kemudian akibat adanya praktik KKN jumlah dari buku-buku teks tersebut kerap mengalami penyunatan (karena penerbit pemenang tender pengadaan buku sengaja hanya mencetak di bawah kewajiban seharusnya). Begitu pula distribusinya pun menjadi tidak merata. Juga tidak setiap sekolah menerima buku tersebut sebagaimana yang telah dijatahkan. Oleh karena itu tidak heran jika menurut sebuah hasil survei tentang ketersediaan buku teks di sekolah (Kompas, 8/4 2003) hasilnya menunjukkan persentase ketersediaannya hanya 20 persen saja. Artinya, satu set buku teks digunakan untuk lima siswa. Padahal, semula harapan pemerintah dari memprogramkan tersebut, rasio ketersediaan satu buku teks wajib untuk satu siswa.
Kedua kondisi sebagaimana digambarkan tersebut pada gilirannya kerap dijadikan alasan pembenaran oleh sebagian oknum guru atau kepala sekolah untuk tidak menggunakan buku-buku yang dihasilkan oleh pemerintah tersebut. Kemudian dengan alasan agar terjadi keseragaman, mereka meminta kepada para siswanya untuk menggunakan buku-buku teks terbitan swasta tertentu yang jumlah nyaris tak terbatas serta kualitasnya banyak yang lebih baik. Akibatnya, kembali para orang tua harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk membeli buku-buku teks bagi anak-anaknya setiap kali datang tahun ajaran baru.
Selain akibat faktor-faktor sebagaimana dikemukakan di atas, hal lain yang juga diduga kuat ikut serta membuat program buku gratis seolah sulit diwujudkan di sekolah-sekolah kita, yakni akibat adanya sebagian oknum guru dan kepala sekolah serta para pejabat Diknas, baik di tingkat kecamatan maupun di atasnya (umumnya berupa surat sakti yang ditunjukkan kepada pihak-pihak sekolah yang berada di daerah kekuasaannya) yang tergiur oleh iming-iming rabat besar serta berbagai hadiah yang pada umumnya dijanjikan oleh para penerbit buku swasta.
Hal yang semacam itu sebenarnya sudah bukan lagi rahasia. Seperti kita semua tahu hampir semua penerbit pada umumnya minimal memberikan potongan rabat 30 persen kepada pemasarannya. Bahkan menurut penuturan seorang rekan guru tidak sedikit yang mengobralnya sampai dengan 40 persen ditambah bonus aneka hadiah jika mereka mampu memasarkan hingga mencapai jumlah eksemplar tertentu. Jadi bisa dibayangkan jika seorang guru misalnya mampu memasarkan 300 eksemplar buku teks yang harganya lima belas ribu, maka keuntungan yang bisa mereka kantongi sebesar satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah: sebuah profit sampingan yang jumlahnya mungkin jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji yang mereka terima setiap bulannya. Akibat mentalitas sebagian oknum guru atau kepala sekolah yang seperti ini, kendati misalnya jumlah buku-buku paket yang didistribusikan oleh pemerintah ke sekolah cukup memadai kerap tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebenarnya krtik pedas terhadap praktik-praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh sebagian guru atau sekolah menjual paksa buku-buku terbitan swasta kepada para peserta didiknya ini telah banyak disuarakan oleh masyarakat. Sebab dengan adanya praktik semacam itu selain akan menjadi beban berat para orangtua, juga telah membuat guru terjebak melakukan bisnis yang tidak jarang akan mengganggu konsentrasinya mengajar (karena boleh jadi waktu mengajar mereka banyak tersita untuk mengumpulkan uang angsuran dari murid-muridnya).
Bahwa keberadaan buku-buku teks memiliki kedudukan yang cukup vital dalam mengusung proses KBM yang baik, rasanya kita semua sepakat. Namun selain buku masih ada sejumlah komponen lain yang juga ikut menentukan keberhasilan suatu proses KBM, seperti kurikulum maupun metode pembelajaran. Akan tetapi banyak pakar pendidikan yang percaya, semua komponen tersebut pun sesungguhnya kembali menjadi tidak bermakna manakala guru sebagaima man behind the gun-nya tidak profesional. Di hadapan guru yang profesional betapapun jeleknya konsep kurikulum atau mutu dan minimnya buku-buku teks, tetap ia akan mampu menggelar KBM yang baik di kelas. Namun tidak demikian sebaliknya. Dengan demikian betapapun baiknya sebuah konsep pelajaran sesungguhnya ia tidak akan pernah mampu menggantikan kedudukan seorang guru yang profesional. Jadi mengapa harus terpaku pada buku semata?****
Penulis adalah pensyarah pada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Dalam proses pemilihan, penentuan serta pembelian buku buku teks tersebut pihak sekolah tidak boleh seenaknya sendiri, tapi harus melibatkan Komite Sekolah serta harus merujuk pada buku-buku teks yang telah direkomendasikan oleh pihak Pusbuk (Pusat Perbukuan). Sebagai cacatan, pada tahun 2003 yang lalu Pusbuk baru menstandardisasi buku-buku pelajaran pokok untuk jenjang SD/madrasah ibtidaiyah (MI). Itu pun baru mencakup empat mata pelajaran: Matematika, Bahasa Indonesia, Sains, dan Pengetahuan Sosial. Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA proses penilaian dan penyeleksiannya baru dimulai pertengahan bulan Juni ini. Itu pun baru terbatas hanya untuk bidang studi Matematika, Bahasa/Sastra Indonesia, dan Bahasa Inggris. Dengan adanya kebijakan seperti itu, selain sekolah bisa memilih buku yang berkualitas sesuai dengan keinginan pihak sekolah, juga harapannya setiap siswa dipastikan mendapat buku-buku teks wajib di setiap tingkat pendidikannya tanpa harus membebani lagi keuangan orang tuanya.
Di tengah keterpurukan kondisi ekonomi masyarakat kita seperti sekarang ini kita tentunya menyambut baik kebijakan pemerintah menyuplai buku-buku pelajaran gratis yang berkualitas ke sekolah. Sebab sebagimana dikemukakan oleh para pakar pendidikan peran buku teks atau buku pelajaran memegang peran yang cukup penting dalam kegiatan belajar-mengajar, karena ia merupakan salah satu sarana untuk mengomunikasikan ilmu pengetahuan. Oleh karena ketersediaan buku-buku teks atau buku pelajaran yang baik, baik dalam kualitas maupun kuantitas akan sangat besar perannya dalam menunjang keberhasilan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar).
Persoalannya sekarang, bagaimana menyukseskan political will pemerintah tersebut di lapangan nanti? Karena seperti telah menjadi pengetahuan bersama, selama ini upaya pengadaan buku teks dalam perspektif dunia pendidikan di negeri ini lebih banyak dilihat dari sisi kepentingan bisnis, baik oleh penentu anggaran, penerbit, maupun pelaku pendidikan, dari mulai para pejabat di lingkungan Diknas, kepala sekolah dan para guru, dan bukan dalam perspektif yang lebih mulia, yakni sebagai sarana mewariskan pengetahuan dan ajaran dari generasi ke generasi. Oleh karena itu tidak heran jika dalam praktiknya upaya mewujudkan tersedianya buku-buku teks yang berkualitas dan gratis di sekolah lebih banyak merupakan sebuah impian ketimbang kenyataan.
***
Sebenarnya kebijakan Diknas menyuplai buku-buku pelajaran atau buku teks ke sekolah-sekolah bukan merupakan hal baru. Sejak tahun 1990-an upaya semacam ini sudah dilakukan lewat proyek pengadaan buku pelajaran sekolah. Saat itu hampir semua mata pelajaran pokok yang diajarkan di semua jenjang persekolahan kita, termasuk sekolah-sekolah kejuruan, secara bertahap diupayakan pengadaannya. Bahkan pada jenjang SD, semua mata pelajaran yang diajarkan, kecuali muatan lokal, buku-buku teksnya telah diproyekkan semua. Selain itu sejak tahun 1980-an Diknas juga secara rutin mengadakan tender pengadaan buku-buku bacaan penunjang, baik untuk siswa maupun untuk guru, untuk mengisi perpustakaan sekolah yang ada di seluruh Indonesia yang jumlahnya telah mencapai ribuan judul. Lewat proyek-proyek pengadaan buku sekolah tersebut semula diharapkan tercapai keseimbangan antara jumlah buku teks dengan jumlah siswa yang ada (1:1). Dengan begitu, selain akan sangat menunjang proses belajar-mengajar juga akan ikut membantu meringankan beban para orang tua.
Namun seperti kita semua tahu, cita-cita luhur nan mulia tersebut ternyata hanya tertulis dalam proposal proyek. Dalam praktiknya keberadaan buku teks gratis di sekolah-sekolah kita hanya sekedar impian belaka. Padahal dana yang dikeluarkan untuk pengadaan buku-buku teks tersebut jumlahnya mencapai trilyunan rupiah, baik dari APBN dalam bentuk rupiah murni maupun dari pinjaman lembaga donor semacam World Bank (Bank Dunia) dalam bentuk dollar AS. Besarnya dana tersebut dapat dimaklumi, karena konon kabarnya untuk menyediakan satu jenis buku teks mata pelajaran saja, biayanya tak kurang dari 70-an milyar rupiah!.
Mengapa semua itu terjadi? Jawabnya apalagi kalau bukan akibat merajalelanya praktik-praktik KKN serta lemahnya pengawasan. Atau dalam bahasa seorang rekan penulis yang telah banyak berkecimpung di dunia perbukuan, penyebab kegagalan proyek pengadaan buku sekolah di masa Orba (dan juga masih terjadi hingga saat ini) akibat bercokol kuatnya “mafia” perbukuan di lingkungan orang-orang Depdiknas sendiri.
Sebagai gambaran, menurut surat edaran Mendikbud tanggal 8 Mei 1987 tentang tugas Pusat Perbukuan (Pusbuk), seharusnya proses pengadaan buku (mulai dari seleksi hingga tendernya) ditangani secara terpadu oleh lembaga ini. Namun karena banyak oknum orang di lingkungan Dikdasmen Diknas (waktu itu bernama Direktorat Sarana Dikbud) sebagai “pemilik” proyek ingin ikut kecipratan fulus (baca: komisi dari penerbit pemenang tender) peran Pusbuk saat itu hanya sekedar pelengkap penderita saja.
Dalam praktiknya, dari mulai proses seleksi hingga tender pengadaan buku-buku teks sekolah yang saat itu mengusung bendera Kurikulum 1994 tersebut, nyaris semuanya dilakukan oleh Direktorat Sarana (kini statusnya telah direstrukturisasi). Selain itu seperti dikeluhkan oleh Ketua Pusat IKAPI), Makfudin Wirya Atmaja (Kompas 23/4 2003), proses tender terhadap buku-buku teks tersebut dinilai tidak pernah transparan. Selama ini ujar Makfudin, pengadaan buku teks pelajaran dimonopoli oleh pihak Balai Pustaka yang merupakan badan penerbitan milik pemerintah sendiri, sehingga selain tidak sehat juga telah menuai kecemburuan para penerbit swasta.
Di samping itu, karena kerangkanya proyek, kerap kali buku-buku teks tersebut dibuat secara instan dan asal jadi saja. Padahal seperti dikemukakan Chaedar Alwasilah (Pikiran Rakyat 10/9 2002), sebuah buku teks supaya dapat tampil dengan mantap dan dapat dipertanggungjawabkan mutu keilmiahannya, haruslah digarap lewat proses dan urutan langkah profesional; dimulai dari penulisan naskah, telaah dan revisi naskah, uji coba (try out) di lapangan, evaluasi hasil uji coba, revisi naskah berdasar hasil evaluasi, baru kemudian diproduksi secara massal. Pada tahap evaluasi tersebut mencakup dokumentasi kesan guru dan siswa sewaktu menggunakan buku teks tersebut. Karena dibuat secara “kilat”, jelas buku-buku teks tersebut pada umumnya mengabaikan tahap-tahap tersebut.
Hal lain yang juga memprihatinkan penulisnya pun kerapkali pula bukan orang-orang yang betul-betul pakar di bidang penulisan buku ajar (tidak semua pakar mampu menjadi penulis buku ajar -pen). Begitu pula penggarapannya pun umumnya dilakukan secara single fighter. Padahal kembali merujuk pendapat Chaedar Alwasilah, buku teks yang baik merupakan hasil sinerji sejumlah otak: penulis, editor, ilustrator, pakar kurikulum, pakar pendidikan bahasa, jago-jago multimedia, sejumlah konsultan dan peneliti, serta penerbit yang profesional.
Akibat rangkaian dari “keburukan” di atas --seperti bisa diduga-- baik kualitas (isi dan penampilan wujudnya) maupun kuantitas (tiras dan persebarannya ke sekolah-sekolah) dari buku-buku teks proyek tersebut yang tidak sesuai dengan harapan. Sekedar sebuah contoh kasus misalnya, menurut hasil penelitian Sri Winarti,dkk.(Pusat Bahasa,1997) diketahui bahwa dilihat dari segi bahasa (struktur dan ejaannya) dari buku-buku teks IPA dan IPS di kelas VI SD yang dihasilkan oleh berbagai penerbit (termasuk terbitan Balai pustaka yang merupakan buku paket hasil proyek-pen) banyak yang memprihatinkan. Misalnya kalimat-kalimatnya banyak yang rancu serta ejaannya berantakan.
Begitu pula mengenai isi dan konsep penyajian dari buku-buku tersebut. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Widiarsih (Universitas Terbuka,2000), ternyata dari empat buah buku IPA kelas VI SD yang ia kaji hampir semuanya (termasuk buku yang berjudul Alam Sekitar Kita yang merupakan hasil proyek-pen) tidak secara maksimal mampu mengekspresikan IPA sebagai inkuiri. Dengan demikian menurutnya sesungguhnya buku-buku tersebut sesungguhnya masih belum layak digunakan sebagai buku ajar IPA di SD.
Kemudian akibat adanya praktik KKN jumlah dari buku-buku teks tersebut kerap mengalami penyunatan (karena penerbit pemenang tender pengadaan buku sengaja hanya mencetak di bawah kewajiban seharusnya). Begitu pula distribusinya pun menjadi tidak merata. Juga tidak setiap sekolah menerima buku tersebut sebagaimana yang telah dijatahkan. Oleh karena itu tidak heran jika menurut sebuah hasil survei tentang ketersediaan buku teks di sekolah (Kompas, 8/4 2003) hasilnya menunjukkan persentase ketersediaannya hanya 20 persen saja. Artinya, satu set buku teks digunakan untuk lima siswa. Padahal, semula harapan pemerintah dari memprogramkan tersebut, rasio ketersediaan satu buku teks wajib untuk satu siswa.
Kedua kondisi sebagaimana digambarkan tersebut pada gilirannya kerap dijadikan alasan pembenaran oleh sebagian oknum guru atau kepala sekolah untuk tidak menggunakan buku-buku yang dihasilkan oleh pemerintah tersebut. Kemudian dengan alasan agar terjadi keseragaman, mereka meminta kepada para siswanya untuk menggunakan buku-buku teks terbitan swasta tertentu yang jumlah nyaris tak terbatas serta kualitasnya banyak yang lebih baik. Akibatnya, kembali para orang tua harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk membeli buku-buku teks bagi anak-anaknya setiap kali datang tahun ajaran baru.
Selain akibat faktor-faktor sebagaimana dikemukakan di atas, hal lain yang juga diduga kuat ikut serta membuat program buku gratis seolah sulit diwujudkan di sekolah-sekolah kita, yakni akibat adanya sebagian oknum guru dan kepala sekolah serta para pejabat Diknas, baik di tingkat kecamatan maupun di atasnya (umumnya berupa surat sakti yang ditunjukkan kepada pihak-pihak sekolah yang berada di daerah kekuasaannya) yang tergiur oleh iming-iming rabat besar serta berbagai hadiah yang pada umumnya dijanjikan oleh para penerbit buku swasta.
Hal yang semacam itu sebenarnya sudah bukan lagi rahasia. Seperti kita semua tahu hampir semua penerbit pada umumnya minimal memberikan potongan rabat 30 persen kepada pemasarannya. Bahkan menurut penuturan seorang rekan guru tidak sedikit yang mengobralnya sampai dengan 40 persen ditambah bonus aneka hadiah jika mereka mampu memasarkan hingga mencapai jumlah eksemplar tertentu. Jadi bisa dibayangkan jika seorang guru misalnya mampu memasarkan 300 eksemplar buku teks yang harganya lima belas ribu, maka keuntungan yang bisa mereka kantongi sebesar satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah: sebuah profit sampingan yang jumlahnya mungkin jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji yang mereka terima setiap bulannya. Akibat mentalitas sebagian oknum guru atau kepala sekolah yang seperti ini, kendati misalnya jumlah buku-buku paket yang didistribusikan oleh pemerintah ke sekolah cukup memadai kerap tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebenarnya krtik pedas terhadap praktik-praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh sebagian guru atau sekolah menjual paksa buku-buku terbitan swasta kepada para peserta didiknya ini telah banyak disuarakan oleh masyarakat. Sebab dengan adanya praktik semacam itu selain akan menjadi beban berat para orangtua, juga telah membuat guru terjebak melakukan bisnis yang tidak jarang akan mengganggu konsentrasinya mengajar (karena boleh jadi waktu mengajar mereka banyak tersita untuk mengumpulkan uang angsuran dari murid-muridnya).
Bahwa keberadaan buku-buku teks memiliki kedudukan yang cukup vital dalam mengusung proses KBM yang baik, rasanya kita semua sepakat. Namun selain buku masih ada sejumlah komponen lain yang juga ikut menentukan keberhasilan suatu proses KBM, seperti kurikulum maupun metode pembelajaran. Akan tetapi banyak pakar pendidikan yang percaya, semua komponen tersebut pun sesungguhnya kembali menjadi tidak bermakna manakala guru sebagaima man behind the gun-nya tidak profesional. Di hadapan guru yang profesional betapapun jeleknya konsep kurikulum atau mutu dan minimnya buku-buku teks, tetap ia akan mampu menggelar KBM yang baik di kelas. Namun tidak demikian sebaliknya. Dengan demikian betapapun baiknya sebuah konsep pelajaran sesungguhnya ia tidak akan pernah mampu menggantikan kedudukan seorang guru yang profesional. Jadi mengapa harus terpaku pada buku semata?****
Penulis adalah pensyarah pada Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
GERAKAN KULTURAL MEMBENDUNG JUAL-BELI GELAR KODIAN
GERAKAN KULTURAL
MEMBENDUNG JUAL-BELI GELAR KODIAN
Kholid A.Harras
Ketika fenomena praktik obral jual-beli gelar akademik “kodian” melanda masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir ini, selain mengeluh dan menyatakan keprihatinan, apa yang dilakukan oleh univeritas atau dunia perguruan tinggi (PT) kita untuk membendungnya? Jujur saja jawabannya nyaris tak ada. Alih-alih justru banyak di antara mereka yang justru ikut ambil bagian “meramaikannya”.
Memang modusnya tidak senaif dan senekad seperti yang dilakukan oleh lembaga penjual gelar-gelar “aspal” semacam AGU (American Global University), DiLI (Distance Learning Institute) atau AIMS (American Institute of Management Studies) yang dahulunya bernama JIMS (Jakarta Institut of Management Studies). Kabarnya bagi masyarakat yang menginginkan gelar dari lembaga-lembaga tersebut cukup menyerahkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, pas foto dan tulisan beberapa lembar serta membayar uang administrasi sejumlah beberapa juta rupiah. Bila persyaratan itu bisa dipenuhi, kendati mereka hanya lulus SMP serta tak mampu berbahasa Inggris sekalipun, dalam sekejap akan segera diwisuda dan menyandang gelar kehormatan impiannya, dari mulai MBA, BBA, doktor bahkan profesor.
Cara yang dilakukan oleh sejumlah PTN dan PTS dalam meramaikan dan menangkap fenomena masyarakat yang tengah “mabok” gelar ini masih mengesankan tetap dalam koridor jalur akademik, yakni dengan membuka program pascasarjana “kelas jauh”. Begitu pula program yang ditawarkannya umumnya sebatas strata dua (kebanyakan disiplin ilmu magister manajemen). Namun bagi para pengamat dunia pendidikan tinggi pastilah paham praktik yang sesungguhnya terjadi pada kasus kelas-kelas jauh semacam itu.
Selain persyaratannya amat longgar, seperti boleh diikuti oleh siapa saja yang ijazah S1-nya disiplin ilmu apapun dan tidak tidak terlalu menyaratkan kepemilikan TOFEL kepada pesertanya, juga pada umumnya penyelenggaranya tidak didukung oleh perangkat sistem proses belajar-mengajar jarak jauh sebagaimana lazimnya. Misalnya mereka tidak menggunakan modul seperti yang dilakukan oleh UT (Universitas Terbuka). Begitu pula dengan waktu tempuhnya tidak lebih dari short course sehingga kurang mencerminkan proses individual learning para pesertanya. Waktu tempuh pada proses pendidikan program S2 yang benar dan wajar yang lazimnya berkisar antara 2 hingga 2,5 tahun bisa mereka singkat hanya setengahnya saja. Akibat praktik pascasarjana model "kelas jauh" semacam itu, banyak masyarakat yang meragukan kualitas keilmuan para lulusannya.
Bagaimana dengan upaya dari pihak pemerintah -dalam hal ini Ditjen Dikti Diknas- terhadap praktik jual-beli gelar yang jelas-jelas merupakan proses pembodohan masyarakat tersebut? Dengan alasan belum ada perangkat hukum yang mengaturnya, mereka juga tidak berdaya. Seperti diakui oleh Dirjen Dikti Satryo Soemantri Brojonogoro (Kompas 27 Juli 2001), kewenangan institusinya hanya sebatas memberikan teguran, sedangkan kewenangan hukum menutup lembaga-lembaga “maya” tersebut sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Sementara itu pihak Polri juga tidak bisa seenaknya menindaknya secara hukum, baik terhadap lembaga yang memperdagangkan maupun para pengguna aneka gelar “aspal” tersebut, sejauh belum ada pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korbannya. Selain itu itu kabarnya kepolsian sendiri menghadapi beban psikologis, karena sejumlah nama perwira tinggi Polri dan TNI serta sejumlah pejabat negara kita -termasuk Wapres Hamzah Haz-- menjadi konsumennya.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru saja diputuskan tempo hari telah ada sejumlah pasal yang harapannya akan dapat menertibkan masalah yang sangat melecehkan martabat dunia pendidikan kita ini. Sebagaimana termaktub pada Bab XX pasal 67 ayat (1) dan (4) disebutkan bahwa terhadap para penyelenggara pendidikan gelar-gelar aspal tersebut diancam akan dikenakan sangsi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan terhadap para penggunanya, sebagaimana termaktub pada pasal 68 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 69 ayat (1) dan (2), akan dikenakan sangsi pidana penjara paling lama lima tahuan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Sejauh mana efektivitas pemberlakuan kedua bentuk sanksi tersebut, sejarah masih harus membuktikannya.
Memang di era globalisasi dan demokratisasi namun gaya hidup masyarakatnya masih menggemari feodalisasi, upaya penertiban hukum saja terhadap lembaga-lembaga penjual gelar tersebut menjadi tidak cukup serta tidak akan efektif. Sebab dalam hal ini agaknya berlaku hukum ekonomi permintaan-penawaran; sepanjang masyarakat membutuhkan gelar-gelar tersebut maka lembaga-lembaga penyedianya akan tetap ada. Begitu pula selagi masyarakat kita masih menganggap gelar sebagai sebuah prestise -meskipun dilarang hukum – tetap saja akan banyak orang yang akan mencarinya. Oleh karena itu untuk memberantasnya selain harus dibuat aturan-aturan hukum dan perundangan-undangan yang jelas dan tegas juga perlu dilawan lewat gerakan atau aksi kultural.
Aksi kultural ini bisa dilakukan oleh segenap komponen masyarakat; misalnya oleh organisasi-organisasi profesi, keilmuan, kecendendikiawanan, LSM, lembaga pers, dan juga dunia perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam; dari mulai himbauan, aksi penolakan, pembuatan aturan hingga melakukan gugatan class action.
Sejumlah organisasi profesi seperti PGRI atau IDI misalnya, secara aktif perlu menertibkan para anggotanya yang menggunakan gelar-gelar aspal semacam itu. Hal yang sama juga selayaknya dilakukan oleh organisasi keilmuan dan kecendikiawanan seperti, ISEI, ISPI, HISKI, MLI, MSI serta oleh ICMI dan PIKI. Bahkan dalam konteks organisasi-organisasi yang mengusung bendera “disiplin keilmuan dan kepakaran” tersebut mereka harus berani memecat para anggotanya yang kedapatan memakai gelar-gelar kodian tersebut. Karena tindakannya itu jelas-jelas telah melanggar dan melecahkan etika dan fatsoen keilmuan dan kepakaran.
Selain itu secara internal mereka juga dapat membuat tata aturan ihwal penggunaan gelar akademik ini. Menurut informasi konon kabarnya dalam lingkup ICMI penulisan gelar akademik hanya boleh dilakukan pada penulisan makalah, artikel di jurnal ilmiah serta saat seseorang tampil menjadi pembicara di forum-forum seminar dan diskusi yang benar-benar memiliki bobot akademis dan ilmiah. Sedangkan di luar konteks itu, seperti dalam surat-menyurat misalnya, tidak mereka lakukan.
Sementara lembaga-lembaga pers dengan kekuasaan yang dimilikinya juga dapat berperan meminimalisir bisnis jual-beli gelar ini. Misalnya kendati dari pemasukan iklan cukup menguntungkan tapi sebaiknya mereka menolak medianya menjadi corong pariwara oleh lembaga-lembaga maya tersebut. Termasuk dalam hal ini menjadi tempat mangkalnya iklan-iklan ucapan selamat kepada para pejabat yang mendapatkan gelar-gelar kodian. Selain itu mereka juga sebaiknya mengambil kebijakan tidak menuliskan gelar dari tokoh dan figur-figur publik dalam pemberitaannya. Sedangkan gerakan kultural yang dapat dilakukan oleh pihak LSM, seperti YLKI dan YLBHI misalnya, mereka dapat mengakomodir dan mewakili masyarakat yang merasa dirugikan dan berniat melakukan gugatan class action, baik terhadap lembaga maupun orang-orang yang menggunakan aneka gelar kodian tersebut.
Gerakan kultural yang dilakukan oleh berbagai elemen di atas mungkin akan menjadi tidak efektif andaikan dunia perguruan tinggi kita lantas hanya sekedar menjadi penonton belaka. Oleh karena itu PTS dan PTN kita, khususnya yang dianggap berada di garda depan, harus juga secara aktif melakukan gerakan kultural untuk membendungya. Salah satu caranya antara lain dengan merekomendasi serta ikut memberikan gelar-gelar akademik kehormatan kepada sejumlah anak bangsa yang memang layak mendapatkannya.
Harus kita akui dalam tradisi perguruan tinggi kita pemberian gelar-gelar akademik kehormatan semacam Dr. HC (honoris causa), baik terhadap anak bangsanya yang memiliki karya monumental dan bermanfaat bagi peradaban masih merupakan hal yang langka. Dalam bidang sastra misalnya, setelah almarhum kritikus H.B Yasin yang mendapatkannya dari UI berpuluh tahun yang lalu baru kemarin sastrawan Taufiq Ismail yang mendapatkannya dari UNY (Universitas Negeri Yogyakarta). Begitu pula dalam bidang jurnalistik, selama negeri ini berdiri baru pimpinan Kompas. Jakob Oetama yang mendapatkan gelar kehormatan tersebut dari UGM beberapa waktu yang lalu.
Akibat sikap bakhil perguruan tinggi kita ini tidak heran jika kondisinya menjadi ironi; sejumlah putra-putra terbaik bangsa kita justru mendapatkan aneka gelar kehormatan dari sejumlah perguruan tinggi bergengsi luar negeri. Almarhum Buya Hamka, pelukis Affandi serta budayawan Soedjatmoko misalnya ketiga tokoh kaliber internasional tersebut masing-masing mendapatkan gelar doktor kehormatan honoris causa-nya dari universitas-universitas terkemuka manca negara. Ke depan “tragedi” semacam ini tentunya tidak boleh lagi terjadi.
Dengan banyaknya perguruan tinggi kita yang pemberikan gelar-gelar kehormatan kepada anak-anak bangsa yang memang pantas menerimanya ini diharapkan akan dapat mengeliminir fenomena maraknya praktik jual-beli gelar yang tidak bertanggungjawab seperti sekarang ini. Selain itu gerakan kultural semacam ini juga merupakan tanggungjawab moral sekaligus sebuah “pendidikan” kepada masyarakat ihwal bagaimana seharusnya kita mengapresiasi dan menghargai prestasi anak bangsa sendiri. Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai dan tidak melupakan prestasi terbaik yang berhasil dicapai oleh anak- anak bangsanya? Sungguh apa yang telah dirintis oleh UNY dan UGM itu mendesak untuk segera ditiru oleh sejumlah perguruan tinggi lain di negeri ini.***
Staf Pengajar Universitas Pendidikan Indonesia
Alamat: Jln. Alamanda IX No. 4 Gempolsari Bandung 40215 Tlp. 022-6040942
MEMBENDUNG JUAL-BELI GELAR KODIAN
Kholid A.Harras
Ketika fenomena praktik obral jual-beli gelar akademik “kodian” melanda masyarakat dalam sepuluh tahun terakhir ini, selain mengeluh dan menyatakan keprihatinan, apa yang dilakukan oleh univeritas atau dunia perguruan tinggi (PT) kita untuk membendungnya? Jujur saja jawabannya nyaris tak ada. Alih-alih justru banyak di antara mereka yang justru ikut ambil bagian “meramaikannya”.
Memang modusnya tidak senaif dan senekad seperti yang dilakukan oleh lembaga penjual gelar-gelar “aspal” semacam AGU (American Global University), DiLI (Distance Learning Institute) atau AIMS (American Institute of Management Studies) yang dahulunya bernama JIMS (Jakarta Institut of Management Studies). Kabarnya bagi masyarakat yang menginginkan gelar dari lembaga-lembaga tersebut cukup menyerahkan daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, pas foto dan tulisan beberapa lembar serta membayar uang administrasi sejumlah beberapa juta rupiah. Bila persyaratan itu bisa dipenuhi, kendati mereka hanya lulus SMP serta tak mampu berbahasa Inggris sekalipun, dalam sekejap akan segera diwisuda dan menyandang gelar kehormatan impiannya, dari mulai MBA, BBA, doktor bahkan profesor.
Cara yang dilakukan oleh sejumlah PTN dan PTS dalam meramaikan dan menangkap fenomena masyarakat yang tengah “mabok” gelar ini masih mengesankan tetap dalam koridor jalur akademik, yakni dengan membuka program pascasarjana “kelas jauh”. Begitu pula program yang ditawarkannya umumnya sebatas strata dua (kebanyakan disiplin ilmu magister manajemen). Namun bagi para pengamat dunia pendidikan tinggi pastilah paham praktik yang sesungguhnya terjadi pada kasus kelas-kelas jauh semacam itu.
Selain persyaratannya amat longgar, seperti boleh diikuti oleh siapa saja yang ijazah S1-nya disiplin ilmu apapun dan tidak tidak terlalu menyaratkan kepemilikan TOFEL kepada pesertanya, juga pada umumnya penyelenggaranya tidak didukung oleh perangkat sistem proses belajar-mengajar jarak jauh sebagaimana lazimnya. Misalnya mereka tidak menggunakan modul seperti yang dilakukan oleh UT (Universitas Terbuka). Begitu pula dengan waktu tempuhnya tidak lebih dari short course sehingga kurang mencerminkan proses individual learning para pesertanya. Waktu tempuh pada proses pendidikan program S2 yang benar dan wajar yang lazimnya berkisar antara 2 hingga 2,5 tahun bisa mereka singkat hanya setengahnya saja. Akibat praktik pascasarjana model "kelas jauh" semacam itu, banyak masyarakat yang meragukan kualitas keilmuan para lulusannya.
Bagaimana dengan upaya dari pihak pemerintah -dalam hal ini Ditjen Dikti Diknas- terhadap praktik jual-beli gelar yang jelas-jelas merupakan proses pembodohan masyarakat tersebut? Dengan alasan belum ada perangkat hukum yang mengaturnya, mereka juga tidak berdaya. Seperti diakui oleh Dirjen Dikti Satryo Soemantri Brojonogoro (Kompas 27 Juli 2001), kewenangan institusinya hanya sebatas memberikan teguran, sedangkan kewenangan hukum menutup lembaga-lembaga “maya” tersebut sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Sementara itu pihak Polri juga tidak bisa seenaknya menindaknya secara hukum, baik terhadap lembaga yang memperdagangkan maupun para pengguna aneka gelar “aspal” tersebut, sejauh belum ada pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korbannya. Selain itu itu kabarnya kepolsian sendiri menghadapi beban psikologis, karena sejumlah nama perwira tinggi Polri dan TNI serta sejumlah pejabat negara kita -termasuk Wapres Hamzah Haz-- menjadi konsumennya.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru saja diputuskan tempo hari telah ada sejumlah pasal yang harapannya akan dapat menertibkan masalah yang sangat melecehkan martabat dunia pendidikan kita ini. Sebagaimana termaktub pada Bab XX pasal 67 ayat (1) dan (4) disebutkan bahwa terhadap para penyelenggara pendidikan gelar-gelar aspal tersebut diancam akan dikenakan sangsi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan terhadap para penggunanya, sebagaimana termaktub pada pasal 68 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 69 ayat (1) dan (2), akan dikenakan sangsi pidana penjara paling lama lima tahuan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). Sejauh mana efektivitas pemberlakuan kedua bentuk sanksi tersebut, sejarah masih harus membuktikannya.
Memang di era globalisasi dan demokratisasi namun gaya hidup masyarakatnya masih menggemari feodalisasi, upaya penertiban hukum saja terhadap lembaga-lembaga penjual gelar tersebut menjadi tidak cukup serta tidak akan efektif. Sebab dalam hal ini agaknya berlaku hukum ekonomi permintaan-penawaran; sepanjang masyarakat membutuhkan gelar-gelar tersebut maka lembaga-lembaga penyedianya akan tetap ada. Begitu pula selagi masyarakat kita masih menganggap gelar sebagai sebuah prestise -meskipun dilarang hukum – tetap saja akan banyak orang yang akan mencarinya. Oleh karena itu untuk memberantasnya selain harus dibuat aturan-aturan hukum dan perundangan-undangan yang jelas dan tegas juga perlu dilawan lewat gerakan atau aksi kultural.
Aksi kultural ini bisa dilakukan oleh segenap komponen masyarakat; misalnya oleh organisasi-organisasi profesi, keilmuan, kecendendikiawanan, LSM, lembaga pers, dan juga dunia perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam; dari mulai himbauan, aksi penolakan, pembuatan aturan hingga melakukan gugatan class action.
Sejumlah organisasi profesi seperti PGRI atau IDI misalnya, secara aktif perlu menertibkan para anggotanya yang menggunakan gelar-gelar aspal semacam itu. Hal yang sama juga selayaknya dilakukan oleh organisasi keilmuan dan kecendikiawanan seperti, ISEI, ISPI, HISKI, MLI, MSI serta oleh ICMI dan PIKI. Bahkan dalam konteks organisasi-organisasi yang mengusung bendera “disiplin keilmuan dan kepakaran” tersebut mereka harus berani memecat para anggotanya yang kedapatan memakai gelar-gelar kodian tersebut. Karena tindakannya itu jelas-jelas telah melanggar dan melecahkan etika dan fatsoen keilmuan dan kepakaran.
Selain itu secara internal mereka juga dapat membuat tata aturan ihwal penggunaan gelar akademik ini. Menurut informasi konon kabarnya dalam lingkup ICMI penulisan gelar akademik hanya boleh dilakukan pada penulisan makalah, artikel di jurnal ilmiah serta saat seseorang tampil menjadi pembicara di forum-forum seminar dan diskusi yang benar-benar memiliki bobot akademis dan ilmiah. Sedangkan di luar konteks itu, seperti dalam surat-menyurat misalnya, tidak mereka lakukan.
Sementara lembaga-lembaga pers dengan kekuasaan yang dimilikinya juga dapat berperan meminimalisir bisnis jual-beli gelar ini. Misalnya kendati dari pemasukan iklan cukup menguntungkan tapi sebaiknya mereka menolak medianya menjadi corong pariwara oleh lembaga-lembaga maya tersebut. Termasuk dalam hal ini menjadi tempat mangkalnya iklan-iklan ucapan selamat kepada para pejabat yang mendapatkan gelar-gelar kodian. Selain itu mereka juga sebaiknya mengambil kebijakan tidak menuliskan gelar dari tokoh dan figur-figur publik dalam pemberitaannya. Sedangkan gerakan kultural yang dapat dilakukan oleh pihak LSM, seperti YLKI dan YLBHI misalnya, mereka dapat mengakomodir dan mewakili masyarakat yang merasa dirugikan dan berniat melakukan gugatan class action, baik terhadap lembaga maupun orang-orang yang menggunakan aneka gelar kodian tersebut.
Gerakan kultural yang dilakukan oleh berbagai elemen di atas mungkin akan menjadi tidak efektif andaikan dunia perguruan tinggi kita lantas hanya sekedar menjadi penonton belaka. Oleh karena itu PTS dan PTN kita, khususnya yang dianggap berada di garda depan, harus juga secara aktif melakukan gerakan kultural untuk membendungya. Salah satu caranya antara lain dengan merekomendasi serta ikut memberikan gelar-gelar akademik kehormatan kepada sejumlah anak bangsa yang memang layak mendapatkannya.
Harus kita akui dalam tradisi perguruan tinggi kita pemberian gelar-gelar akademik kehormatan semacam Dr. HC (honoris causa), baik terhadap anak bangsanya yang memiliki karya monumental dan bermanfaat bagi peradaban masih merupakan hal yang langka. Dalam bidang sastra misalnya, setelah almarhum kritikus H.B Yasin yang mendapatkannya dari UI berpuluh tahun yang lalu baru kemarin sastrawan Taufiq Ismail yang mendapatkannya dari UNY (Universitas Negeri Yogyakarta). Begitu pula dalam bidang jurnalistik, selama negeri ini berdiri baru pimpinan Kompas. Jakob Oetama yang mendapatkan gelar kehormatan tersebut dari UGM beberapa waktu yang lalu.
Akibat sikap bakhil perguruan tinggi kita ini tidak heran jika kondisinya menjadi ironi; sejumlah putra-putra terbaik bangsa kita justru mendapatkan aneka gelar kehormatan dari sejumlah perguruan tinggi bergengsi luar negeri. Almarhum Buya Hamka, pelukis Affandi serta budayawan Soedjatmoko misalnya ketiga tokoh kaliber internasional tersebut masing-masing mendapatkan gelar doktor kehormatan honoris causa-nya dari universitas-universitas terkemuka manca negara. Ke depan “tragedi” semacam ini tentunya tidak boleh lagi terjadi.
Dengan banyaknya perguruan tinggi kita yang pemberikan gelar-gelar kehormatan kepada anak-anak bangsa yang memang pantas menerimanya ini diharapkan akan dapat mengeliminir fenomena maraknya praktik jual-beli gelar yang tidak bertanggungjawab seperti sekarang ini. Selain itu gerakan kultural semacam ini juga merupakan tanggungjawab moral sekaligus sebuah “pendidikan” kepada masyarakat ihwal bagaimana seharusnya kita mengapresiasi dan menghargai prestasi anak bangsa sendiri. Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang pandai dan tidak melupakan prestasi terbaik yang berhasil dicapai oleh anak- anak bangsanya? Sungguh apa yang telah dirintis oleh UNY dan UGM itu mendesak untuk segera ditiru oleh sejumlah perguruan tinggi lain di negeri ini.***
Staf Pengajar Universitas Pendidikan Indonesia
Alamat: Jln. Alamanda IX No. 4 Gempolsari Bandung 40215 Tlp. 022-6040942
Langganan:
Postingan (Atom)