MENYOAL KESANTUNAN BERBAHASA
POLITISI KITA
Kholid A.Harras
Kesantunan berbahasa para anggota DPR kembali menjadi sorotan publik. Seperti diberitakan sejumlah media massa, dalam rapat dengar antara Komisi VII DPR dan jajaran direksi baru Pertamina, 10 Februari 2009 lalu, salah seorang anggota Komisi VII DPR, Effendi MS Simbolon, melontarkan pernyataan yang dinilai sangat jumawa serta melanggar etika dalam sebuah komunikasi politik. Dalam rapat dengarpendapat tersebut politisi dari fraksi PDIP itu mengatakan bahwa Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, masih perlu belajar, belum saatnya menjabat posisi tersebut. Selain itu Effendi Simbolon juga menyetarakan direksi Pertamina tersebut dengan Satpam. Tentu saja Karen amat terpukul dengan pernyataan yang dianggap telah melecehkan dirinya itu. Matanya berkaca- kaca ketika meninggalkan ruang sidang.
POLITISI KITA
Kholid A.Harras
Kesantunan berbahasa para anggota DPR kembali menjadi sorotan publik. Seperti diberitakan sejumlah media massa, dalam rapat dengar antara Komisi VII DPR dan jajaran direksi baru Pertamina, 10 Februari 2009 lalu, salah seorang anggota Komisi VII DPR, Effendi MS Simbolon, melontarkan pernyataan yang dinilai sangat jumawa serta melanggar etika dalam sebuah komunikasi politik. Dalam rapat dengarpendapat tersebut politisi dari fraksi PDIP itu mengatakan bahwa Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, masih perlu belajar, belum saatnya menjabat posisi tersebut. Selain itu Effendi Simbolon juga menyetarakan direksi Pertamina tersebut dengan Satpam. Tentu saja Karen amat terpukul dengan pernyataan yang dianggap telah melecehkan dirinya itu. Matanya berkaca- kaca ketika meninggalkan ruang sidang.
Beberapa tahun tahun yang lalu (17/2 2005), kejadian yang mirip dialami oleh jajaran direksi Pertamina tersebut juga terjadi pada jajaran Kejaksaan Agung. Dalam rapat gabungan Komisi II dan III dengan jajaran Kejakgung berlangsung cukup “panas” dan tegang, serta akhirnya tidak bisa dilanjutkan. Gara-garanya salah seorang anggota Komisi III, Anhar SE, melontarkan ungkapan yang dinilai menyinggung jajaran korp adhiyaksa tersebut, yakni “ustaz di kampung maling' terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Karuan saja pentamsilan Anhar,S.E tersebut telah membuat jajaran kajati yang ikut serta dalam rapat tersebut tersinggung berat. Dalam rapat dengar pendapat itu Kajati Aceh, Andi Amir Ahmad, diusir oleh Teras Narang yang mernjadi pimpinan sidang saat itu karena dinilai telah bereaksi berlebihan. Untuk meredakan ketegangan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkannya.
***
Dalam konteks negara demokrasi terjadinya perdebatan “panas” di dalam gedung DPR/MPR serta DPRD,sesungguhnya merupakan sesuatu yang sah dan wajar.Terlebih jika substansinya menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, maka perdebatan yang panas semacam itu merupakan sebuah keharusan. Namun dalam banyak kasus, sayangnya pemicu terjadinya berbagai perdebatan panas tersebut bukan karena persoalan substansi, tetapi lebih dikarenakan akibat mereka tidak tertib dalam menggunakan bahasa serta kurang piawai dalam beretorika.
Mungkin masih segar dalam ingatan kita saat Gus Dur menjadi presiden. Ketika itu banyak anggota DPR/MPR yang merasa tersinggung berat gara-gara Gus Dur dinilai banyak melontarkan ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya keluar dari mulut seorang presiden. Misalnya, karena Gus Dur menilai anggota DPR terlalu banyak omong yang tidak perlu dan ribut terus, lantas menyatakan “anggota DPR kok seperti taman kanak-kanak”. Atau ungkapan khasnya “begitu saja kok repot” saat menanggapi berbagai persoalan krusial bangsa ini.
Tentu saja dalam konteks sebuah transaksi komunikasi formal yang memiliki derajat hubungan institusi kesetaraan (eksekutif-legislatif) ungkapan-ungkapan Gus Dur terhadap anggota DPR/MPR semacam itu telah melanggar rambu-rambu fatsoen berkomunikasi. Atau dalam kajian pragmatik bahasa, pernyataan semacam itu dianggap telah melanggar sejumlah maksim kerjasama dan maksim kesantunan. Begitu pula dalam melihat ketersinggungan jajaran direksi Pertamina terhadap pernyataan Effendi Simbolon tersebut sesungguhnya dapat dijelaskan dengan menggunakan pisau analisis pragmatik kerjasama dan kesantunan yang akan diuraikan di bawah ini.
Prinsip Kerjasama dan Kesantunan
Prinsip Kerjasama dan Kesantunan
Dalam melakukan transaksi komunikasi dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya, agar hal itu dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang dituju maka bahasa yang digunakan haruslah tertib. Secara sederhana penggunaan bahasa yang tertib ditandai serta direalisasikan lewat ketepatan penerapan dua hal. Pertama, ketepatan penerapan berbagai kaidah bahasa sebagai sistem simbol, yang mencakup bidang fonologi, gramatikal, leksikal, dan semantik Kedua, ketepatan penerapan berbagai kaidah penggunaan satuan lingual dalam praktik komunikasi, yang dalam kajian pragmatik, menyangkut prinsip kerjasama dan prinsip kesantunan. Ibarat dua sisi dari sekeping mata uang dalam praktiknya antara kedua kaidah tersebut tidak bisa dipisahkan, sebaliknya saling baku peran.
Grice (1975) mengemukakan bahwa prinsip kerja sama dalam penggunaan bahasa yang tertib itu direalisasikan dengan memperhatikan empat maksim, yaitu maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, dan maksim cara. Penjelasan masing-masing maksim tersebut sebagai berikut. Maksim kuantitas menghendaki agar dalam melakukan tindak tutur, setiap partisipan memberikan informasi yang cukup, yakni sebanyak yang diperlukan oleh mitra tuturnya. Maksim kualitas mengikat setiap partisipan untuk menyampaikan hal yang benar kepada mitra tuturnya. Maksim relevansi mengikat setiap partisipan memberikan kontribusi (informasi) yang relevan dengan hal atau topik yang sedang dibicarakan. Maksim cara mengikat setiap partisipan untuk mengungkapkan informasi secara benar, langsung, tidak kabur, tidak taksa, dan tidak berlebihan.
Sedangkan penggunaan bahasa yang tertib dari segi kesantunan dapat ditandai dengan menggunakan teori “nosi muka” (face notion). Istilah “muka” ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang psikolog sosial, Goffman (1967). Dia mengatakan bahwa muka itu rawan terhadap ancaman muka. Kerena itu, setiap orang yang terlibat dalam sebuah transaksi komunikasi, wajib menjaga muka mitra tuturnya untuk menghindari akibat kehilangan muka
Gagasan Goffman ini kemudian mempengaruhi pemikiran yang dikembangkan oleh Brown dan Levinson (1978, 1987) yang menyatakan bahwa untuk melakukan transaksi komunikasi yang santun, setiap orang harus memperhatikan dua jenis keinginan dan dua jenis muka yang dimiliki oleh setiap orang yang terlibat dalam transaksi dimaksud, yaitu keinginan positif dan keinginan negatif, sebagai realisasi dari kepemilikan muka positif dan muka negatif. Oleh karena itu, ada sejumlah strategi yang harus diperhatikan agar kedua muka dan keinginan tersebut tidak terganggu atau mengalami keterancaman muka. Adapun hal yang harus dijadikan pertimbangan, yakni jarak sosial antara penutur dan mitra tutur, besaran kekuasaan antara penutur dan mitra tutur, dan status relatif jenis tindak tutur yang dilakukan penutur dalam budaya komunikasi yang bersangkutan.
Menurut Leech (1982) prinsip kesantunan itu direalisasikan melalaui enam maksim, yakni maksim kearifan, maksim kedermawanan, maksim pujian, maksim kerendahan hati, maksim kesepakatan, dan maksim simpati. Adapun penjelasan maksim-maksim tersebut yakni sebagai berikut.Maksim kearifan mengikat partisipan untuk meminimalkan kerugian bagi orang lain dan memaksimalkan keuntungan bagi orang lain. Maksim kedermawanan mengikat partisipan untuk memaksimalkan kerugian bagi diri sendiri dan meminimalkan kerugian bagi orang lain. Maksim pujian mengikat partisipan untuk memaksimalkan rasa hormat kepada orang lain dan meminimalkan rasa tidak hormat kepada orang lain. Maksim kerendahan hati mengikat partisipan untuk memaksimalkan ketidakhormatan kepada diri sendiri dan meminimalkan rasa hormat kepada diri sendiri. Maksim kesepakatan mengikat setiap partisipan untuk memaksimalkan kesepakatan antarpartisipan dan meminimalkan ketidaksepakatan antarpartisipan. Maksim simpati mengikat partisipan untuk memaksimalkan rasa simpati dan meminimalkan rasa antipati terhadap mitra tuturnya.
Dalam melakukan setiap transaksi komunikasi, baik dalam posisi sebagai petur maupun mitra tutur hendaknya memperhatikan betul prinsip-prinsip maksim di atas. Sebab jika dilanggar maka dapat dipastikan akan menimbulkan terjadinya ketidakharmonisan komunikasi, bahkan kegagalan komunikasi dengan berbagai dampak buruknya.
Sebagai contoh analisis kasus misalnya. Ungkapan yang dikemukakan oleh Anhar terhadap Jaksa Agung Abdurahman Saleh yang berbunyi, ''Jangan sampai Saudara Jaksa Agung menjadi ustaz di kampung maling'', antara lain dapat dinilai telah melanggar prinsip kerjasama pada maksim cara, di mana menurut maksim ini mengharuskan setiap partisipan dalam transaksi komunikasi untuk mengungkapkan informasi secara benar, langsung, tidak kabur, tidak taksa, dan tidak berlebihan.
Penggunaan istilah “ustaz” yang memiliki medan semantik dan citra positif yang dihadapkan secara berlawanan dengan istilah “kampung maling” yang memiliki medan semantik dan citra negatif oleh Anhar terhadap sosok Abdurahman Saleh, selain telah menjadikan substansi pesan informasi yang ingin disampaikannya menjadi kabur tetapi juga taksa alias menimbulkan berbagai penafsiran. Selain itu dalam konteks hubungan komunikasi institusi yang memiliki derajat kesetaraan kedua istilah tersebut dapat dirasakan sebagai hal yang berlebihan.
Sedangkan pada prinsip kesantunan ungkapan Anhar semacam itu dipandang telah melanggar maksim pujian, di mana menurut maksim ini mengikat partisipan untuk memaksimumkan rasa hormat kepada orang lain dan meminimumkan rasa tidak hormat kepada orang lain, serta maksim simpati yang mengikat partisipan untuk memaksimalkan rasa simpati dan meminimalkan rasa antipati terhadap mitra tuturnya. Dengan menggunakan istilah “ustaz’ dan “kampung maling” sebagai petutur Anhar dinilai telah mengakibatkan Abdurahman saleh dan teman-temannya sebagai mitranya tuturnya yang nota bene memiliki jarak sosial, besaran kekuasaan serta status yang seharusnya sama dalam budaya komunikasi tersebut (karena yang satu mewakili institusi DPR dan yang satu mewakili institusi pemerintah) merasa terancam kehilangan muka. Ingat bahwa rapat kerja tersebut diliput oleh ratusan wartawan dan disiarkan secara langsung oleh sebuah stasiun TV.
Kesantunan dalam masyarakat Indonesia
Kesantunan dalam masyarakat Indonesia
Lewat penelitian disertasinya Aminudin Aziz (2000), mencoba merumuskan prinsip kesantunan berbahasa dalam masyarakat Indonesia yang dia sebut dengan ‘The Principle of Mutual Consideration’ (PMC) atau Prinsip Saling Tenggang Rasa. Prinsip PMC ini dalam transaksi komunikasi menuntut penutur dan mitra tutur untuk menaati dan bertindak dalam kerangka norma kepatutan. Artinya, dalam transaksi komunikasi setiap orang harus menempatkan diri dalam posisinya masing-masing secara benar.
Prinsip PMC ini beroperasi melalui sejumlah nilai dan sub-prinsip. Pertama, prinsip “daya luka dan daya sanjung”. Artinya, sebuah ekspresi bahasa memiliki potensi bahwa ia akan mampu membuat seseorang merasa terlukai atau sebaliknya tersanjung dibahagiakan. Oleh karena itu berhati-hatilah ketika kita menggunakan bahasa kepada orang lain, termasuk tentu saja dalam menggunakan tata istilahnya.
Kedua, prinsip “berbagi rasa”. Artinya, mitra tutur kita memiliki perasaan sebagaimana layaknya kita sendiri. Oleh karena itu ketika bertutur menggunakan ekspresi bahasa, pertimbangkanlah perasaan mitra tutur itu sebagaimana layaknya kita mempertimbangkan perasaan kita sendiri.
Ketiga, prinsip “kesan pertama”. Artinya, penilaian mitra tutur kita terhadap tingkat kesantunan berbahasa kita pada dasarnya ditentukan oleh kesan pertama yang dia dapatkan tentang prilaku berbahasa kita ketika dia berkomunikasi dengan kita untuk pertama kalinya. Oleh karena itu, tunjukkanlah bahwa kita punya niat baik untuk bekerjasama dan berkomuniksi dengannya.
Keempat, prinsip “keberlanjutan”. Artinya, keberlanjutan hubungan kita dengan mitra tutur pada masa yang akan datang, pada dasarnya ditentukan oleh cara kita bertransaksi melalui komunikasi pada saat ini. Oleh karena itu upayakan agar kita bisa membangun rasa saling percaya.
Jika Prinsip PMC digunakan sebagai pisau analisis dalam membedah kasus ungkapan “ustaz di kampung maling’ di atas, maka sebagai petutur Anhar dianggap telah melanggar hampir semua prinsip tersebut terhadap mitra tuturnya, yakni Jaksa Agung Abdurahman Saleh beserta jajarannya. Oleh karena itu wajar jika pada akhirnya transaksi komunikasi yang kemudian berlangsung mengalami ketidakharmonisan. Bahkan memunculkan reaksi-reaksi balik yang cukup keras, sebagaimana diperlihatkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, Ahmad Lopa, dan Kajati Aceh, Andi Amir Ahmad.
Menurut Aminudin Aziz, atas dasar nilai-nilai dan sub-prinsip tersebut supaya transaksi komunikasi berjalan dalam koridor kesantunan berbahasa, baik petutur maupun mitra tutur disarankan agar memperhatinkan kedua prinsip berikut. Pertama, terhadap mitra tutur kita, pergunakanlah bahasa yang kita sendiri pasti akan senang mendengarnya apabila bahasa itu digunakan orang lain kepada kita; dan sebaliknya. Kedua, terhadap mitra tutur kita, janganlah menggunakan bahasa yang kita sendiri pasti tidak akan menyukainya apabila bahasa tersebut digunakan orang lain kepada kita.
***
Seperti kita ketahui bersama, fungsi bahasa bukan hanya sebatas alat penyampai pesan semata, tetapi bahasa juga merupakan alat berfikir, alat bernalar, alat berasa, dan bahkan alat berbudaya. Dengan demikian bahasa yang digunakan oleh seseorang sesungguhnya akan mencerminkan kemampuannya dalam befikir, bernalar, berasa, serta berbudaya. Artinya pula, bahasa yang digunakan seseorang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana tingkat kecendikiaan dan tingkat keberadaban dirinya.
***
Seperti kita ketahui bersama, fungsi bahasa bukan hanya sebatas alat penyampai pesan semata, tetapi bahasa juga merupakan alat berfikir, alat bernalar, alat berasa, dan bahkan alat berbudaya. Dengan demikian bahasa yang digunakan oleh seseorang sesungguhnya akan mencerminkan kemampuannya dalam befikir, bernalar, berasa, serta berbudaya. Artinya pula, bahasa yang digunakan seseorang sesungguhnya dapat dijadikan sebagai parameter untuk mengukur sejauh mana tingkat kecendikiaan dan tingkat keberadaban dirinya.
alam tataran praktik komunikasi kecendikiaan dan keberadaban tersebut antara lain ditandai lewat penggunakan bahasa yang tertib. Sedangkan berbahasa yang tertib itu bukan hanya harus merujuk atau sesuai dengan kaidah-kaidah linguistik sebagai sistem simbol semata, tetapi juga harus merujuk dan sesuai dengan kaidah kaidah prinsip kerjasama dan prinsip kesantunan sebagaimana telah diurai di atas. Nah oleh karena itu wahai para para elit politik negeri ini, karena Anda semua adalah orang-orang pilihan sekaligus memiliki tingkat kecendikiaan dan keberadaban yang mumpuni, maka dalam melakukan transaksi komunikasi gunakanlah bahasa yang tertib. Dan jika Anda belum (tidak?) mampu menggunakan bahasa yang semacam itu, bersikap diam itu jauh lebih baik. Demikian kata sebuah hadist nabi ***
(Penulis pensyarah di FPBS Universitas Pendidikan Indonesia)
(Penulis pensyarah di FPBS Universitas Pendidikan Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar