Senin, 23 Maret 2009

Gerakan Budaya Tolak Gelar Kodian
Oleh KHOLID A. HARRAS

KETIKA fenomena praktik obral jual beli gelar akademik
"kodian" melanda masyarakat dalam sepuluh tahun
terakhir ini, selain mengeluh dan menyatakan
keprihatinan, apa yang dilakukan oleh universitas atau
dunia perguruan tinggi (PT) kita untuk membendungnya?
Jujur saja jawabannya nyaris tak ada. Alih-alih banyak
di antara mereka yang justru ikut ambil bagian
"meramaikannya".

Memang modusnya tidak senaif dan senekat seperti yang
dilakukan oleh PT penjual gelar-gelar "aspal" yang
menurut surat-surat edaran dari Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Depdiknas No. 2014/D/T/2002 tanggal
23 September 2002 dan surat pengumuman Dirjen
Pendidikan Tinggi Departeman Pendidikan Nasional Nomor
444/D/T/2005 tertanggal 4 Februari 2005 jumlahnya
mencapai puluhan itu. Sejumlah PT itu antara lain
Harvard International University, World Association
University and Colleges, American World University,
Northern California Global University, Edtracon
International Institute, Institute of Business &
Management "Global, American Management University,
American Global University, American International
Institute of Management and Technology, Jakarta
Institute of Management Studies (JIMS), Distance
Learning Institute (DLI), AIMS School of Business Law,
Washington International Institute, American Institute
of Management Studies, International Distance Learning
Program (IDLP), San Pedro College of Business
Administration Kennedy Western University, University
of Barkeley, Barkeley International University,
American Genesco University, Chicago International
University, dll.

Kabarnya, masyarakat yang menginginkan gelar dari
lembaga-lembaga tersebut cukup menyerahkan daftar
riwayat hidup, fotokopi KTP, pas foto dan tulisan
beberapa lembar serta membayar uang administrasi
sejumlah beberapa puluh juta rupiah. Bila persyaratan
itu bisa dipenuhi, kendati mereka hanya lulus SMP
serta tak mampu berbahasa Inggris sekalipun, dalam
sekejap akan segera diwisuda dan menyandang gelar
kehormatan impiannya, dari mulai M.B.A., B.B.A.,
doktor bahkan profesor. Sebagai kasus, menurut
penyelidikan Mabes Polri terhadap Institut Management
Global Indonesia (IMGI), sejak 31 Oktober 1999 sampai
25 September 2000 PT Maya yang memiliki cabang di 53
kota di tanah air tersebut sedikitnya telah memberikan
ijazah aspal kepada 2.685 orang. Ke-2.685 orang itu
memiliki gelar profesor sebanyak 38 orang, Ph.D. (66
orang), M.Sc. (305), B.B.A. (641), M.B.A. (570),
M.M.A. (10), D.B.A. (7), M.B.C. (2), B.A. (1) dan B.Sc
.(5). Sebagian di antaranya merupakan pejabat negara,
dan bahkan aparat perwira polisi juga ada (Antara
29/8/2005).

Berbeda dengan mereka, yang dilakukan oleh sejumlah
PTN dan PTS dalam meramaikan dan menangkap fenomena
masyarakat yang tengah "mabok" gelar ini masih
mengesankan tetap dalam koridor jalur akademik, yakni
dengan membuka program pascasarjana "kelas jauh".
Begitu pula program yang ditawarkannya umumnya sebatas
strata dua (kebanyakan disiplin ilmu magister
manajemen). Namun para pengamat dunia pendidikan
tinggi pastilah paham praktik yang sesungguhnya
terjadi pada kasus kelas-kelas jauh semacam itu.

Selain persyaratannya amat longgar, seperti boleh
diikuti oleh siapa saja yang ijazah S-1nya disiplin
ilmu apapun dan tidak terlalu mensyaratkan kepemilikan
TOEFL kepada pesertanya, juga pada umumnya
penyelenggaraannya tidak didukung oleh perangkat
sistem proses belajar-mengajar jarak jauh sebagaimana
lazimnya. Misalnya mereka tidak menggunakan modul
seperti yang dilakukan oleh UT (Universitas Terbuka).
Begitu pula dengan waktu tempuhnya tidak lebih dari
short course (kursus singkat) sehingga kurang
mencerminkan proses individual learning para
pesertanya. Waktu tempuh pada proses pendidikan
program S-2 yang benar dan wajar yang lazimnya
berkisar antara 2 hingga 2,5 tahun bisa mereka singkat
hanya setengahnya saja. Akibat praktik pascasarjana
model "kelas jauh" semacam itu, banyak masyarakat yang
meragukan kualitas keilmuan para lulusannya.

Bagaimana dengan upaya dari pihak pemerintah - dalam
hal ini Dirjen Diknas - terhadap praktik jual beli
gelar yang jelas-jelas merupakan proses pembodohan
masyarakat tersebut? Dengan alasan belum ada perangkat
hukum yang mengaturnya, mereka juga tidak berdaya.
Setakat ini yang dapat mereka lakukan hanya sebatas
mengimbau atau menegur, karena kewenangan institusinya
hanya sebatas memberikan teguran, sedangkan kewenangan
hukum menutup lembaga-lembaga "maya" tersebut
sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Sementara ini
pihak Polri juga tidak bisa seenaknya menindaknya
secara hukum, baik terhadap lembaga yang
memperdagangkan maupun para pengguna aneka gelar
"aspal" tersebut, sejauh belum ada pengaduan dari
masyarakat yang merasa menjadi korbannya. Selain itu
kabarnya kepolisian sendiri menghadapi beban
psikologis, karena sejumlah nama perwira tinggi Polri
dan TNI serta sejumlah pejabat negara kita juga
menjadi konsumen dari PT "maya" tersebut.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas) memang telah ada sejumlah pasal yang
harapannya akan dapat menertibkan masalah yang sangat
melecehkan martabat dunia pendidikan kita ini.
Sebagaimana termaktub pada Bab XX pasal 67 ayat (1)
dan (4) disebutkan bahwa terhadap para penyelenggara
pendidikan gelar-gelar aspal tersebut diancam akan
dikenakan sangsi pidana penjara selama sepuluh tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan
terhadap para penggunanya, sebagaimana termaktub pada
pasal 68 ayat (2), (3) dan (4) serta pasal 69 ayat (1)
dan (2), akan dikenakan sanksi pidana penjara paling
lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sejauh mana
efektivitas pemberlakuan kedua bentuk sanksi tersebut,
sejarah masih harus membuktikannya.

Memang di era globalisasi dan demokratisasi namun gaya
hidup masyarakatnya masih menggemari feodalisasi,
upaya penertiban hukum saja terhadap lembaga-lembaga
penjual gelar tersebut menjadi tidak cukup serta tidak
akan efektif. Sebab dalam hal ini agaknya berlaku
hukum ekonomi permintaan-penawaran; sepanjang
masyarakat membutuhkan gelar-gelar tersebut maka
lembaga-lembaga penyedianya akan tetap ada. Begitu
pula selagi masyarakat kita masih menganggap gelar
sebagai sebuah prestise - meskipun dilarang hukum -
tetap saja akan banyak orang yang akan mencarinya.
Oleh karena itu untuk memberantasnya selain harus
dibuat aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang
jelas dan tegas juga perlu dilawan lewat gerakan atau
aksi kultural.

Aksi kultural ini bisa dilakukan oleh segenap komponen
masyarakat; misalnya oleh organisasi-organisasi
profesi, keilmuan, kecendekiawanan, LSM, lembaga pers,
dan juga dunia perguruan tinggi. Bentuknya bisa
bermacam-macam; dari mulai imbauan, aksi penolakan,
pembuatan aturan hingga melakukan gugatan (class
action).

Sejumlah organisasi profesi seperti PGRI atau IDI
misalnya, secara aktif perlu menertibkan para
anggotanya yang menggunakan gelar-gelar aspal semacam
itu. Hal yang sama juga selayaknya dilakukan oleh
organisasi keilmuan dan kecendekiawanan seperti, ISEI,
ISPI, HISKI, MLI, MSI serta oleh ICMI dan PIKI. Bahkan
dalam konteks organisasi-organisasi yang mengusung
bendera "disiplin keilmuan dan kepakaran" tersebut
mereka harus berani memecat para anggotanya yang
kedapatan memakai gelar-gelar kodian tersebut. Karena
tindakannya itu jelas-jelas telah melanggar dan
melecehkan etika dan fatsoen keilmuan dan kepakaran.

Sementara lembaga-lembaga pers dengan kekuasaan yang
dimilikinya juga dapat berperan meminimalisasi bisnis
jual beli gelar ini. Misalnya, kendati dari pemasukan
iklan cukup menguntungkan, sebaiknya pers menolak
menjadi corong pariwara oleh lembaga-lembaga maya
tersebut. Termasuk dalam hal ini menjadi tempat
mangkalnya iklan-iklan ucapan selamat kepada para
pejabat yang mendapatkan gelar-gelar kodian. Selain
itu mereka juga sebaiknya mengambil kebijakan tidak
menuliskan gelar dari tokoh dan figur-figur publik
dalam pemberitaannya. Sedangkan gerakan kultural yang
dapat dilakukan oleh pihak LSM, seperti YLKI dan YLBHI
misalnya, mereka dapat mengakomodasi dan mewakili
masyarakat yang merasa dirugikan dan berniat melakukan
gugatan, baik terhadap lembaga maupun orang-orang yang
menggunakan aneka gelar kodian tersebut.

Gerakan kultural yang dilakukan oleh berbagai elemen
di atas mungkin akan menjadi tidak efektif andaikan
dunia perguruan tinggi kita lantas sekadar menjadi
penonton. Oleh karena itu PTS dan PTN kita, khususnya
yang dianggap berada di garda depan, harus juga secara
aktif melakukan gerakan kultural untuk membendungnya.
Salah satu caranya antara lain dengan merekomendasi
serta ikut memberikan gelar-gelar akademik kehormatan
kepada sejumlah anak bangsa yang memang layak
mendapatkannya.

Harus kita akui dalam tradisi perguruan tinggi kita
pemberian gelar-gelar akademik kehormatan semacam Dr.
H.C (honoris causa), baik terhadap anak bangsanya yang
memiliki karya monumental dan bermanfaat bagi
peradaban masih merupakan hal yang langka. Dalam
bidang sastra misalnya, setelah almarhum kritikus HB
Yasin yang mendapatkannya dari UI berpuluh tahun yang
lalu baru sastrawan Taufiq Ismail yang mendapatkannya
dari UNY (Universitas Negeri Yogyakarta). Begitu pula
dalam bidang jurnalistik, selama negeri ini berdiri,
baru pimpinan Kompas Jakob Oetama yang mendapatkan
gelar kehormatan tersebut dari UGM beberapa tahun yang
lalu.

Akibat sikap "bakhil" perguruan tinggi kita ini tidak
heran jika kondisinya menjadi ironi; sejumlah
putra-putra terbaik bangsa kita justru mendapatkan
aneka gelar kehormatan dari sejumlah perguruan tinggi
bergengsi luar negeri. Almarhum Buya Hamka, pelukis
Affandi serta budayawan Soedjatmoko misalnya ketiga
tokoh kaliber internasional tersebut masing-masing
mendapatkan gelar doktor kehormatan honoris causa-nya
dari universitas-universitas terkemuka mancanegara. Ke
depan "tragedi" semacam ini tentunya tidak boleh lagi
terjadi.

Dengan banyaknya perguruan tinggi kita yang memberikan
gelar-gelar kehormatan kepada anak-anak bangsa yang
memang pantas menerimanya ini diharapkan akan dapat
mengeliminasi fenomena maraknya praktik jual-beli
gelar yang tidak bertanggung jawab seperti sekarang
ini. Selain itu gerakan kultural semacam ini juga
merupakan tanggung jawab moral sekaligus sebuah
"pendidikan" kepada masyarakat ihwal bagaimana
seharusnya kita mengapresiasi dan menghargai prestasi
anak bangsa sendiri. Bukankah bangsa yang besar adalah
bangsa yang pandai dan tidak melupakan prestasi
terbaik yang berhasil dicapai oleh anak-anak
bangsanya?***

Penulis, staf pengajar Universitas Pendidikan
Indonesia, Bandung.

Tidak ada komentar:

Pengikut

Arsip Blog

Mengenai Saya

Foto saya
Bandung, Jawa Barat, Indonesia